LOMONGAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Kejaksaan Negeri Lamongan membuat aplikasi khusus pengaduan elektronik atau e-Lapdu, aplikasi ini sebagai langkah pemberantasan korupsi.
Saat ini, berbagai upaya telah di lakukan Kejari Lamongan untuk melawan Tipikor, salah satunya mengembangkan aplikasi pengaduan, yakni e-Lapdu, laporan pengaduan berbasis aplikasi tentunya agar memudahkan masyarakat melaporkan Tipikor,selain itu untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai Kejari Lamongan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi SH,MH mengatakan aplikasi e-Lapdu tersebut merupakan inovasi dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Salah satu yang menjadi prioritas yaitu pelayanan pengaduan korupsi melalui aplikasi online.
“Tentunya kami ingin melayani masyarakat sebaik mungkin, dengan respon yang cepat, ditambah lagi, kami ingin mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK), dan juga wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM),” kata Agus Setiadi SH,SM Kepala Kejari Lamongan kepada awak media Selasa 04/05/2021
Aplikasi ini sangat mudah untuk dioperasikan, terdapat beberapa menu pada aplikasi sesuai dengan fungsi dan kegunaannya masing-masing.
Agus mengatakan aplikasi e-Lapdu bisa di-download melalui link website/aplikasi klik di bio.
“Dengan adanya aplikasi ini, baik lagi, penguatan komitmen dapat mendorong kejaksaan menuju zona WBK dan WBBM,” tandasnya.
Agus Setiadi mempersilahkan masyarakat untuk mulai memanfaatkan aplikasi laporan pengaduan secara elektronik atau e-Lapdu jika mendapati ada jaksa atau pegawai tata usaha diduga melanggar kode etik dan prilaku atau pelanggaran disiplin lainnya.
“Silahkan saja jika masyarakat ingin membuat laporan pengaduan soal jaksa dan pegawai TU kepada bidang Pengawasan melalui e-Lapdu,” jelasnya
Menurut Agus dengan adanya aplikasi laporan pengaduan secara elektronik masyarakat kini tak perlu repot-repot misalnya sampai datang ke Kejagung membuat laporan pengaduan.
“Cukup masyarakat memasukan laporan pengaduannya melalui aplikasi e-Lapdu tersebut,” tutur Kepala Kejari (Ang)
