BOGOR – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil ungkap peredaran narkotika diwilayah Bogor, dimana dari pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu 2 pekan tersebut sebanyak 19 orang tersangka berhasil diamankan.
Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut diantaranya, berinisial, AR, (27), AS (39), SP (20), TRS (18)
AA (18), RA (21) JW (28),
MC(33), FA (24), AN ( 35
ZK (50), IS (42) AS (21), FR (25) UKURAN (39), AP( 30)
HP (30) BD (21) dan AR (25),
Dimana ke 19 tersangka yang diamankan Tersebut, terdapat 2 diantaranya merupakan residivis yaitu tersangka atas inisial AR dan AS.
Dari pengungkapan yang dilakukan para tersangka tersebut dengan cara menjajakannya melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun Jole Surwanti, yang kemudian mengantarkan pesanannya tersebut pengirimannya dilakukan melalui jasa kurir dengan cara memasukan Narkotika tersebut ke barang elektronik sebagai cara untuk mengelabui petugas selain itu para tersangka tersebut mengedarkan barang barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel.
Atas pengungkapan tersebut pun berhasil diamankan barang bukti Narkotika dari berbagai jenis yaitu sabu sabu seberat 126 ,66 gram, ganja12,01 gram Rp tembakau Sintetis 4,00 gram, Obat obatan sediaan farmasi sebesar 1,874 butir,.
Atas Perbuatannya tersebut sebanyak 17 tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sncaman hukuman pidana Penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, dan denda minimal 8 Ratus Juta Rupiah, dan paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.
Sementara itu bagi dua orang tersangka lainnya yaitu, AR dan AS yang merupakan residivis akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan maksimal 10 Milyar Rupiah,” Ungkap Kapolres Bogor Harun, S.I.K, S.H,. Deded. Skr
