Bagi yang Nekat Mudik Kita Suruh Putar Balik
MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Kapolres Muaro Jambi langsung melaksanakan kegiatan pengaturan mobilitas masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 dan Memperketat Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Pos Pam dan Pos Penyekatan Kel. Tempino Kec. Mestong Kabupaten Muaro Jambi Rabu 28/04 pukul 10.00 wib.
Kapolres Muaro Jambi, bersama:
Kabag Ops Polres Muaro Jambi Kompol Rinto H Simbolon, S.E.,S.I.K, Kasat Sabhara Akp Viktor Tamba,Amd, Kapolsek Mestong Iptu Shirlen, S.I.K.M.H. dan unsur TNI
Dari Dinkes Dr. Erdinarus, Herlina AmKeb, Dwi AmKep.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH menyampaikan
“Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H mulai tanggal 22 April sd 24 Mei 2021, sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan.

Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran covid-19 pada libur lebaran tahun 2021″.
Dan Sambung Kapolres ” Mari kita dukung kebijakan tersebut dan semangat dalam bekerja”
“Melaksanakan kegiatan penyekatan guna mengantisipasi penyebaran Covid 19. juga penyekatan ini untuk antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021 yang dilaksanakan di Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi.
Melakukan penyetopan kendaraan yang bernopol luar dan dalam daerah yang hendak berpergian Mudik Melintasi Provinsi Jambi” ingkpp Kapolres
Kapolres juga menghimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, dan pengendara agar menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen yang mana surat tersebut berlaku selama 1×24 Jam.
Apabila ditemukan pengendara yang bepergian dari luar Provinsi Jambi tidak bisa menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen agar melakukan Rapid dirumah sakit terdekat”.
Hari ini kita memutar balikkna Bus Tujuan Semarang Berjumlah 47 orang diputar balikan. (BN 7623 JU)
Bus Tujuan Lampung Berjumlah 20 orang Penumpang diputar balikan. (Z 7638 MG)
Bus Tujuan Sumatra Selatan berjumlah 15 orang penumpang diputar balikan ( B 7843 TW).
Mobil penumpang dari Bogor tujuan Bungo tdk dapat menunjukkan surat bebas Covid19 berupa surat ket Swab Antigen, di putar balikkan”.
Kapolres juga menambahkan ” Mari patuhi kebijakan pemerintah demi keselamatan diri kita , keluarga dan orang sekitar kita , untuk tidak mudik , dan kita berdoa semoga negeri kita bisa pulih kembali, dengan adanya kesadaran dari kita semua untuk mematuhi protokol kesehatan “tutup Kapolres AKBP Ardiyanto. (Dody)
