Liputan Seputar Kriminal

Polres Kota Tasikmalaya Ringkus Penjual Uang Palsu

TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Seorang pria berinisial TN alias asep (44) warga Sukamulaya Kec Bungursari Kota Tasikamlya ini menjual uang palsu (upal) dengan cara ditawarkan di media sosial

Akibatnya dia diamankan sat reskrim polres tasikmalaya kota, dari rumah TN polisi mengamankan barang bukti upal senilai 41.040.000 dengan pecahan 50 rb dan 1000 kertas.

Kapolres tasikmlaya kota AKBP doni hermawan SH.Sik.Msi mengatakan TN memproduksi sendiri uang itu dengan cara mencopy uang asli menggunakan printer.

Pelaku melakukan itu berulang kali dengan bebagai nilai, dari mulai pecahan kertas 5000, 20.000. 50.000 dan 100.000

Selain uang palsu yg sudah di cetak dengan cara di print, dari tangan pelaku pihak polisi jga mengamankan barang bukti lain.

Sebuah handphone, gunting, pisau cuter, Printer serta penggaris, besi. pelaku menjual upal itu kekonsumen dengan 1 harga asli satu dan upal lima.

Dari hasil penyelidikan pelaku sudah menjual upal itu kepada 3 orang dengan total nilai 5 juta jadi pelaku mencetak dan memasarkannya sendiri.

Pelaku mengakui perbutanya dilakukan sejak awal tahun kemudian di pasarkan melalui medsos facebook dengan nama akun asep rasik.

Pelaku mengakui baru kali ini melakukan tindak pidana mebuat upal, pembuatan upal ini tak terlalu canggih karena dicetak mamakai kertas biasa A4 dan printer biasa.

Jadi jika di raba dilihat dan diterawang itu terasa bedanya dengan uang asli, pelaku sempat menjual upal ini ke 3 pembeli di karawang.

Pelaku terancam kurungan seumur hidup pidana denda RP 100 milar karena melanggar pasal 07 tahun 2011 tentan mata uang.

Pelaku TN mengakui semua perbuatanya dia belajar membuat upal itu dengan cara menonton dari media sosial.(Hms/udek)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top