Liputan Seputar Kriminal

Dalam Pengaruh Miras, Tiga Pemuda Garap Gadis di Bawah Umur secara Bergilir

TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, S.IK,. MM,. C.P.H.R, Beserta Jajaran, pada Selasa pagi telah menggelar Press Release Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.I.K., M.M,C.P.H.R yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, S.H., S.I.K., M.M. serta Kanit Tipidter Polres Tasikmalaya IPDA PICTOR H S, SH. di Lobi Gedung Sat Reskrim Polres Tasikmalaya , Selasa (27/04/21).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B /86 / IV / 2021 / JBR / SPKT RES TSM anggal 10 April 2021 an. Pelapor, Imas Masopah, S.Ag.

Tersangka yang berinisial “BL” (19 th),. “IRW” (20 th), ” RMW” (20 th) yang merupakan warga Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.

Kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000,- (lima miliyar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 82 UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak.

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000,- (lima miliyar rupiah)

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Adapun Kornologi kejadiannya,” Pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira jam 10.00 Wib di Kampung Rancak Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.

Telah terjadi dugaan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh “BOLU” dkk (21 th) terhadap korban ” IMA” (12 th), dengan cara terlebih dahulu memberikan minuman beralkohol sampai korban mabuk dan dibawa ke rumah kosong, kemudian disetubuhi dalam keadaan tidak berdaya secara bergantian.”

Demikian diungkapkan oleh Para Pejabat terkait di MapolresTasikmalaya dihadapan para awak media Pokja Polres Tasikmalaya. Deded. Skr

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top