PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Personel Satlantas Polresta Palangka Raya, Briptu Anton bersama rekannya berhasil meringkus 3 orang yang tertangkap tangan membawa paket narkotika jenis sabu, Selasa (27/4/2021) sore.
Penangkapan tersebut terjadi saat Briptu Anton bersama rekannya melakukan patroli lalu lintas di kawasan Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang pada saat itu mendapati 3 pengendara berboncengan yang bersikap mencurigakan dan tidak menggunakan helm.
Lantaran tidak menggunakan kelengkapan berkendara, akhirnya tiga orang tersebut langsung dilakukan penertiban, saat itu ketiga pengendara tersebut bersikap tidak wajar dan terlihat membuang sesuatu ke pinggir taman di sekitaran jalan tersebut.
“Saat kami diperiksa barang tersebut ternyata adalah satu paket sabu dan alat hisap berupa bong dan pipet kaca bekas pakai, sehingga kami pun melakukan tindakan tegas dan mengamankan ketiga orang itu,” ungkap Anton kepada media.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Rikki Operiyadi menjelaskan, dari 3 (tiga) orang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan membawa narkoba jenis sabu tersebut 1 orang diantaranya sempat melarikan diri, sehingga petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Dari informasi yang dihimpun, kemungkinan tiga orang tersebut baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu, karena tadi salah satunya sempat berusaha membuang barang bukti gang diduga kuat narkoba jenis sabu,” terangnya.
Ia juga menambahkan, dugaan tersebut dikuatkan dengan ditemukan pipet kaca dan bong yang terdapat bekas sabu, yang segera diamankan petugas ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba. (pm/mah-mal)
