PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Setelah Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Palangka Raya mendeklarasikan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, bergerak untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Dengan menggunakan media spanduk dan banner, Iptu Eko Nurhanto bersama personelnya memasangnya di beberapa lokasi sekitaran Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021) pagi.
“Spanduk dan banner imbauan larangan mudik dipasang pada simpang Jalan Hiu Putih dan Tjilik Riwut Km 7, Simpang Jalan Mahir Mahar dan Tjilik Riwut Km 8, Jalan Lingkar Luar, Jalan Manyar Raya dan Taman Anggrek Jalan Tjilik Riwut Km 5 serta beberapa lokasi lainnya,” ungkap Eko.
Dengan terpasangnya spanduk tersebut eko sangat berharap agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami larangan mudik lebaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, serta mematuhinya.
“Ini semua merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah meluas atau bertambahnya penyebaran Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini, mari bersama-sama kita dukung upaya mitigasi pandemi ini,” pungkasnya. (pm/mal- mah)
