LAMONGAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Untuk menjaga masyarakat Lamongan tetap aman dari gangguan penyakit masyarakat yang terjadi beberapa hari ini khususnya, kusus-kasus kriminal seperti perampasan, penganiayaan dan kekerasan.
Polres Lamongan berupaya untuk kerja keras sebagai pengayom, melindungi, menjaga Kamtibmas dan penegak hukum di wilayah hukum Polres Lamongan,pada hari Senin, 26/4/2021 dalam pers release di halaman Mapolres Lamongan.
Belasan pemuda ini menjalani puasa di balik jeruji besi, mereka diamankan karena terlibat aksi kekerasan di 3 tempat berbeda.
Bahkan seorang anggota Polisi menjadi korban saat berusaha melerai aksi kekerasan itu, sebanyak 12 pemuda dan ABG tersebut diringkus di Kecamatan Brondong, Paciran, Bluluk.
Yakni M, FF, KB dan RS (masik dibawah umur) yang diamankan di Kec, Brondong, dari Kec, Bluluk yakni IR, NS, HR, PT, DK, dan DM sementara dari Kec. Paciran yakni LH dan AD yang masik dibawah umur juga.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana S.I.K menyampaikan belasan pemuda ini bahkan berani melawan petugas,sehingga anggota Polri menjadi korban kekerasan para pemuda tanggung tersebut dan 6 orang menjadi korban kebrutalan para pemuda desa ini.
“Kita bergerak cepat dan tidak memberi ruang sedikitpun kepada aksi premanisme”imbunya
Aksi kekerasan yang terjadi di Labuhan Sedayulawas Kec, Brondong para pelaku banyak yang dibawah pengaruh miras, namun juga yang terjadi di wilayah Kec. Paciran dan Kec.Bluluk.
“Anggota yang menjadi korban saat di TKP Sedayulawas, saat hendak melerai aksi kekerasan saat itu” ujarnya
Lanjut Kapolres aksi premanisme seperti ini tidak bisa ditolelir apapun alasannya, termasuk alasan sakit hati atau ketersinggungan maupun dendam.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti yang digunakan oleh belasan pemuda ini dalam aksi kekerasan seperti batang kayu,batu,pakaian dan barang bukti lainya.
Kapolres Lamongan AKBP Miko menghimbau masyarakat dengan kejadian ini untuk waspada dan lebih berhati-hati dalam beraktifitas dan apabila melihat yang mencurigakan atau melihat tidak kejahatan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindak lanjuti.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,sementara proses persidangan bagi anak-anak dibawah umur akan diterapkan perlakukan hukumya untuk anak” pungkas. (Ang)
