SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Sumedang Utara KOMPOL. IBNU melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi (Mobile) dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan guna Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Sumedang Utara sesuai dengan Perbup No. 5 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggar tertib Kesehatan yang bertempat di Taman telor dan Pasar Sandang Kelurahan Kotakaler Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang. Senin (26/04/2021)
Sumedang. Kegiatan dipimpin Panit 1 Sabhara Polsek Sumedang Utara IPDA Hajid Abdulah, SH, dengan peserta giat yaitu TNI, POLRI, SATPOL PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
Dalam giat tersebut dilaksanakan pembagian masker kepada pengguna jalan/pengunjung/warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker/masker sudah tidak layak pakai, serta diberikan edukasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19. Adapun masker yang dibagikan sebanyak 160 (Seratus Enam Puluh) buah, dan memberikan sanksi teguran lisan sebanyak 8 (Delapan) orang.
Kegiatan Operasi Penegakan disipilin protokol kesehatan dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 di Wilayah Kecamatan Sumedang Utara dan untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Deded. Skr
