SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Unit Reskrim Polsek Gedangan telah menangkap pelaku Pencurian Hand Phone di Desa Punggul Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo,pada Hari Rabu tanggal 14/4/2021 sekitar jam pukul 08.30 Wib. Tempat kejadiannya di dalam kamar kos Kelurahan Punggul Rw 02 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan terjadi karena adanya pelaporan pencurian,ia berinisial C.R,umur 48 tahun, Swasta, alamat Jalan KH. Wahid hasim no.23 Rt 03 Rw 11 Desa Purworejo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo.Dibantu dengan seorang saksi,Zainul , umur 36 tahun,Swasta, Alamat Kecamatan Punggul Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
“Kali ini tersangka berinisial,S.S, umurb35 Tahun , Swasta , Kelurahan Gayungan Rw 01 Kecamatan Gayungan Kota Surabaya.Ia terjerat
Tindak pidana pencurian,melanggar Pasal 362 KUHP.
Insiden kronologisnya,awalnya C.R dikenalkan oleh Zainul ke temannya yang bernama S, setelah kenal kemudian S tinggal di tempat kost Choirul yang terletak di Desa Punggul Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo,selama kurang lebih lima hari.
Pada tanggal 14/4/2021 sekira pukul 08.30 wib C.R tidur di dalam kamar kost , dimana saat itu tidak mengetahui bahwa S datang ke kamar kost C.R dan membuka pintu saat posisi C.R masih tidur , melihat ada dua buah handphone samsung dan vivo tergeletak di dekat Choirul.
Kemudian diambil oleh S dan setelah berhasil mengambil Hand Phone selanjutnya pergi , tidak lama C.R bangun dan melihat kedua handphone sudah tidak ada di dalam kamar kost.
Kecurigaan C.R kepada S yang telah mengambil hand phone miliknya, kemudian menanyakan tentang kehilangan dua buah handphone miliknya kepada Zainal,lalu Zainal menduga duga kalau yang mengambil dua buah handphone milik CR adalah S.
Akhirnya Zainul berusaha membantu mencari keberadaan S dan akhirnya Zainul mendapat informasi kalau S berada di daerah Bungurasih Waru dan karena perkara sudah dilaporkan ke Polsek Gedangan,maka Zainul bersama Unit Reskrim Polsek Gedangan melakukan penangkapan terhadap S dan pada saat S berhasil ditangkap , ditemukan 1 buah Hand Phone merk Vivo milik C.R berada di saku celana yang di pakai oleh S, sedangkan hand phone merk Samsung sudah dijual kepada orang lain yang tak di kenal di daerah Sepanjang Taman,S berikut barang buktinya diamankan di Polsek Gedangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Segenap barang bukti yang disita petugas kepolisian, 1 buah dosbok handphone merk samsung A21,dan 1 buah handphone merk vivo Y20S . Akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun bui.
Sementara Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko SH membenarkan adanya tangkapan tim unit Reskrim anggota jajarannya,dan untuk saat ini pelaku harus mendekam di hotel prodeo jeruji besi Polsek Gedangan,pungkasnya. (sult)
