Liputan Seputar Layanan Publik

Janji BPN, Permohonan Pemisahan 2 Sertifikat dan Pencacatan Balik Nama yang Macet 3 Tahun Mulai Digerakan

MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Permasalahan macetnya pengurusan permohonan permisahan dua sertifikat H.Hasri, akhirnya ada titik terang.

Sesuai permintaan Kepala Kantor (Kakan) BPN Kota Makassar, Dias, melalui WhatsApp pekan lalu mengatakan, “Silahkan menghadap Ibu Nurhasanah yang menangani berkas tersebut, hari senin depan, untuk mendapatkan penjelasan.”

Nurhasanah saat ditemui beberapa media di Kantor BPN Kota Makassar Jl. Andi Pengeran Pettarani, Senin (5/4/2021) mengatakan, “Surat penyampain bahwa berkas permohonan pemisahan dua sertifikat tetap dilanjutkan, telah disiapkan menunggu Kakan pulang dari rapat kerja.”

Menurut Nurhasanah, “Agar tidak timbul masalah yang dikemudian hari maka perlu kami mengirimkan surat penegasan kepada penyangga bahwa proses permohonan pemisahan sertifikat tetap dapat diandalkan, dan hal itu sesuai PP 24.”

Saat diminta penegasan hari apa pada pekan depan, Nursahanah memastikan hari Senin tanggal 12 April 2021 mengirim surat tersebut.

Pemohon, H.Hasri saat ditemui di Kantornya Jl. Daeng Reggae 01 Makassar, Senin (5/4/2021) menyambut gembira informasi ini, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Kakan BPN Kota Makassar, Dias.

Hasri pun berharap semua berjalan lancar, “Karena menunggu itu pekerjaan yang berat apalagi bertahun-tahun menanti sesuatu yang tidak jelas,” ucapnya.

Diketahui, pemohon pemisahan dua sertifikat, H.Hasri sudah lebih tiga tahun tepatnya tanggal 16 Agustus 2018. Permohon pemisahan sertifikat dengan nomor berkas: 40959/2018 melalui salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Makassar. Diketahui pula, Penyangga tidak ada hubungan hukum dengan lokasi (Sertifikat) yang dimohonkan, H.Hasri Umar. (Andi Akbar Raja)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top