Liputan Lintas Nasional

BPN Kota Makassar Dituding Tidak Profesional, Kepala Kantor Bilang Begini

MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) terus berupaya meningkatkan kapasitas Sumber daya manusia pegawai BPN di seluruh Indonesia demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Namun segala upaya itu belum nampak hasilnya, karena ada saja keluhan dari masyarakat tentang tidak profesional para petugas BPN.

Keluhan tentang tidak profesional BPN Makassar, disampaikan Penesehat hukum/Advokat Andi Pangerang Amad, SH., kepada media ini saat di temui salah satu Warkop dekat Kantor ART/BPN Makassar Jl Andi Pangeran Pettarani Senin(1/4/2021).

Andi Pangerang mengisahkan “Sudah kurang lebih tiga tahun tepatnya tanggal 16 Agustus 2018 Klein saya H Hasri bermohon pemisahan sertifikat dengan nomor berkas: 40959/2018 melalui salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Makassar. Namun hingga saat ini, tidak jelas penyelesainnya.”

“Sejak saya menerima kuasa dari Hasri, pada tanggal 18 Januari 2021 berbagai upaya telah saya lakukan yakni dengan membangun komunikasi lisan maupun secara tertulis ke BPN Kota Makassar, Akan tetapi hasilnya nihil,” ungkap lelaki yang pernah berkarya sebagai ASN di BPN Enrekang itu.

Oleh karena tidak ada hasil sehingga kami telah melapor ke Ombudsman RI. Langka ini dilakukan karena kami menduga telah terjadi mal administrasi.

Laporan ke Ombudsman secara tertulis pada tanggal 26 Pebruari 2021, dan kami pun telah mendapat balasan pada tanggal 8 Maret 2021.

Menurut Andi Pangerang kalau saja pihak BPN Kota Makassar bekerja sesuai dengan tupoksi yang diatur dalam PP Nomor 24 tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah Jo Permenag/K.BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang pelaksanaan PP 24/1997, maka semua berjalan lancar dan tidak terjadi permasalahan seperti ini.

Kalau merujuk pada pasal 126 Peraturan Menteri Agraria (Permenag)/ K.BPN 1997, Bilamana terjadi pemblokiran yang diajukan oleh pihak yang keberatan maka hanya diberikan batas waktu 30 hari. Setelah lewat maka batal dengan sendirinya. Kecuali permasalahan tersebut terdaftar di Pengadilan dan ada perintah status quo, maka pemblokiran yang dilakukan oleh BPN adalah pemblokiran aktif sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun dalam permohonan pemisahan dua sertifikat Hak Guna Bangunan dan Pencatatan Balik nama, tersebut tidak mempunyai hubungan hukum dengan pihak yang keberatan. Sehingga sangat aneh apabilah pemisahan dua sertifikat terkatung-katung.

Wartawan media ini sudah berupaya mengkonfirmasi ke Kepala Kantor (Kakan) BPN Kota Makassar namun jawaban Security A Muh. Yusuf,” Bapak Kakan sejak pagi sibuk melayani demo, sehingga sebaiknya lain kali saja.”

Walaupun media ini telah menjelaskan bahwa sejak pagi menungguh. namun Yusuf tetap dengan jawabannya.

Konfirmasi wartawan Pers Bhayangkara via whatsaap Senin(1/4/2021) dijawab singkat Kakan BPN Kota Makassar, Dias,
“Ok … nanti kami cek di system … trimakasih
Nanti kami kabari”. (Andi Akbar Raja)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top