INDRAMAYU – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Polres Indramayu laksanakan Operasi yustisi Inpres no. 6 tahun 2020 dalam rangka penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah Penyebaran Covid -19 yang bertempat dikawasan jalan umum,.Sabtu, 27/03/2021.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang S.IK, MH,
Didampingi PJU Polres Indramayu, Kapolsek, Jajaran dan diikuti oleh anggota Polres Indramayu dan anggota Polsek dan Jajaran.
Adapun kegiatan tersebut bertujuan untuk mengimbau pengguna jalan agar menjalankan Protokol Kesehatan 5 M, dan melakukan pembinaan kepada pengguna jalan untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).
Selain itu, Petugas membagikan pula masker kepada Para pengguna jalan secara masif demi memutus penyebaran Covid -19, Serta melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan baik yang masuk ke Indramayu maupun yang keluar Indramayu. H. Dadang /Skr
