PANGANDARAN – peesbhayangkara.id JAWA BARAT
Jajaran personel Polres Ciamis Polda Jabar terus gencar melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Operasi yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Bupati No.1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Operasi kali ini juga dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kegiatan ini dilaksanakan secara stasioner di kawasan Bunderan Ikan Marlin Objek Wisata Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (30 Maret 2021).
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan disalah satu titik keramaian di wilayah objek wisata Pantai Pangandaran. Sebagaimana tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah.
“Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran virus corona khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis,” kata Kapolres.
Selama kegiatan, lanjut Kapolres, petugas gabungan juga menindak 7 orang warga pelanggar protokol kesehatan dengan teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar. “Kami disini juga memberikan 35 masker gratis kepada warga. Ini sebagai bentuk kepedulian Polri kepada warga dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona,” tandasnya. Deded. Skr
