CIAMIS – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah serta petugas kesehatan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 melaksanakan operasi yustisi di beberapa lokasi diwilayah hukum Polsek Lakbok. Lokasi yang menjadi sasaran diantaranya Jln raya Simpang Empat Kalapasawit, Pasar Desa Kalapasawit dan Pasar Desa Sidaharja Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.
Pelaksanaan operasi yustisi ini dibawah kendali Kapolsek Lakbok Iptu Agus Hartadin Riva’i, SH., dan melibatkan belasan personel gabungan. Mereka yang terlibat diantaranya 4 personel Polsek Lakbok, 3 anggota Koramil Lakbok, 4 orang pegawai kecamatan, 2 orang Korwil Pendidikan Lakbok, 3 petugas kesehatan Puskesmas Lakbok dan 3 petugas kesehatan Puskesmas Sidaharja Lakbok.
Kapolsek Lakbok Iptu Agus Hartadin Riva’i mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan secara mobile dalam rangka penegakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu juga untuk menegakan disiplin warga tentang 5M di wilayah hukum Polsek Lakbok.
“Sasaran operasi ini yakni para pedagang dan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan pemerintah tentang PPKM guna mencegah penularan serta penyebaran bahaya virus corona,” katanya.
Kapolsek Lakbok Iptu Agus Hartadin Riva’i menambahkan, adapun hasil operasi pada hari ini, petugas berhasil menindak 32 orang warga yang tidak patuhi protokol kesehatan. Salah satunya yakni tidak menggunakan masker secara baik dan benar.
“32 warga yang melanggar prokes, mereka kami berikan tindakan berupa teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar,” kata Kapolsek.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas yang berkeliling mobile tetap menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker. Selain itu juga dilaksanakan pemberian masker gratis kepada warga masyarakat disekitar pasar. (27/03/2021),. Deded. Skr
