Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Pemeriksaan Objek Eksekusi di Desa Raddae Wajo Berlangsung Aman

WAJO – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Agenda pemeriksaan setempat atas lokasi objek aksekusi perkara perdata nomor 18/Pdt.G/2012/PN Skg, guna untuk mencocokkan isi putusan Pengadilan Negeri Sengkang nomor 18/Pdt./G/2012/PN Skg, Jo. No 181/Pdt/2013/PT. MKS. Jo No 533 K/Pdt/2014, hari Kamis (25/3/2021) di Desa Raddae, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo berjalan lancar.

Sesuai copian surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Sengkang Nomor W22.Ug/283/Pdt.10.10/III/2021. yang diterima media ini, menyebutkan ada empat poin objek eksekusi.

Objek eksekusi point’ satu, berupa, Tanah sawah yang bergelar Lompo lawatedong (Lompo Pasalu) luas 13.081 M2, Yang terletak di Desa Raddae, Kecamatan Penrang (pemakaran kecamatan sajoanging), Kabupaten Wajo dengan batas batas sebagai berikut. Sebelah Utara, sawah H.Labbi, Sawah H. Mattih, sawah H. Badullah.

Sebelah timur, sawah La Ganing, sawah Tahere, sawah H. Gani. Sebelah selatan, sawah bagian termohon eksekusi (tanah perumahan, H. Abu bin kali).Sebelah barat, sawah H Matti, Tabba, H. Hana dan gedung sekolah.

Obyek eksekusi kedua, tanah perumahan ( dulu sawah ) yang bergelar Lompo lawatedong luas kurang lebih 1.341,5 M2. Dengan batas – batas sebagai berikut.

Sebelah Utara : sawah bagian termohon ekskusi H. Abu bin Kali. Sebelah Timur, tanah perumahan bagian termohon eksekusi. Sebelah selatan, jalan desa. Sebelah barat, tanah rumah La Upe.

Objek eksekusi ketiga, Tanah sawah yang bergetar Lompo tokke luas 3.027 M2. Dengan batas – batas sebagai berikut,
Sebelah Utara, sawah La Tuwo, Bedullah.
Sebelah timur, H. Bedullah, sebelah selatan : sawah bagian termohon ekskusi.
Sebelah barat, sawah La Ubba, La Tuwo.

Objek eksekusi keempat, Tanah sawah yang bergelar Lompo Jawi – Jawi luas kurang lebih 4.044 M2. Dengan batas – batas sebagai berikut. Sebelah Utara : sawah bagian termohon eksekusi.

Sebelah timur: sungai /saluran air. Sebelah selatan, sawah , H. Maddaremmeng.Sebelah barat : sawah Kali.

Pemohon eksekusi, H. Abd. Azis Arsyad usai menunjukan batas-batas kepada Ketua Panitera dan Juru sita Pengadilan Negeri Sengkang, kepada media ini Kamis (25/3/2021) mengatakan, “Puji syukur kepada Allah atas terlaksananya pemeriksaan lokasi obyek eksekusi.”

Abd Azis Arsyad yang disapa Haji Asi ini, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, baik secara langsung maupun tak langsung. Terkhusus kepada ketua Pengadilan Negeri Sengkang Dr.. Dzulkarnaen yang dengan tulus ikhlas membantu saya.”

Lelaki yang beralamat di Kampung Jalang, Kelurahan Akkajeng, Kecamatan Sajoanging Kab Wajo ini, menambahkan, “Selama membeli lokasi tersebut tahun 2011, hingga saat ini, jangankan mengelola, melihat-lihat lahan ini saja susah.” (Andi Akbar Raja)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top