PANGANDARAN – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Jajaran personel Polsek Pangandaran Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Operasi yustisi kali ini dilaksanakan secara mobile di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (26 Maret 2021).
Sebanyak 4 orang personel Polsek Pangandaran diterjunkan dalam kegiatan operasi yustisi. Adapun kawasan yang menjadi lokasi kegiatan diantaranya Jln Pasar Pananjung, Bundaran Ikan Marlin Obwis Pangandaran, Tol Gate Obwis Pangandaran, Jln.Parapat, dan Pantai Barat Pangandaran.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan disejumlah titik keramaian di kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran telah dijalankan. Sebagaimana tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah guna mencegah penyebaran virus corona dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
“Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan menekan penyebaran virus corona khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis,” kata AKBP Hendria.
Selama kegiatan, petugas gabungan juga menindak warga pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 8 orang warga diberikan tindakan langsung berupa teguran karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar. Selain itu, petugas juga membagikan 70 masker kepada warga di kawasan pantai Pangandaran. Deded. Skr
