SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Narkoba Jenis Sabu sabu di Kelurahan Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo,hari Senin tanggal 22/3/2021 sekitar jam pukul 23.30 Wib. Tempat kejadiannya di dalam rumahnya pelaku di Kelurahan Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan pelaku pengguna sabu di bantu seorang pelapor berinisial
Kusnadi , umur 46 tahun, Polri, beralamat Aspol Polsek Gedangan,dan dibantu satu saksi berinisial Mahrus,umur 36 tahun, Polri, Alamat Polsek Gedangan.
“Kali ini tersangka berinisial,
A.P,umur 26 tahun,Swasta , Kelurahan Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka dalam perkara kasus tersebut telah melanggar pasal penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis tertangkapnya pelaku,pada awalnya petugas mendapatkan informasi jika di Daerah Kelurahan Kedungrejo Kecamatan Waru terdapat seseorang yang bernama A. P, adalah pemain/penjual narkoba jenis Sabu, lalu petugas melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, sesaat setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Alhasil,tersangka berikut barang buktinya berupa narkotika jenis sabu di gelandang dan di amankan ke Polsek Gedangan guna untuk dilakukan penyidikan atau pemeriksaan lebih lanjut,petugas polisi berhasil mengamankan barang buktinya,1 klip plastik yang diduga berisi sabu sabu dengan berat 1,31 gram,1 buah timbangan elektrik.
Sementara Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko SH,bersama Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni membenarkan dan mengacungi jempol atas keberhasilan anggota jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,saat ini tersangka sudah kami tahan dan terancam hukuman penjara 5/20 tahun bui,pungkasnya.(sult)
