SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Giat Operasi Gabungan Yustisi dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan di wilayah Candi Sidoarjo.Dasar Hukum, Intruksi Presiden No 6 tahun 2020 tentang protkes,Inmendagri No 6 Tahun 202,dan Perda Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan covid -19. Perbub Sidoarjo No. 58 Tahun 2020 tentang penerapan Prokes.Hari Rabu Tanggal 24/3/2021 dimulai jam 09.00 wib hingga Selesai.
“Sasaran kegiatan operasi gabungan yustisi stasioner di Jalan Raya Gading Fajar Candi,dengan jumlah kekuatan personil,hadi Kapolsek Candi yang memimpin Padal,Polsek Candi 15 Anggota personil,Koramil Candi 3 Anggota personil,dan
Satpol Pol PP Kecamatan Candi 2 personil,
Operasi gabungan yustisi stasioner wilayah Kecamatan Candi tertuju kepada masyarakat yang apabila ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker.
Alhasil dalam operasi Yustisi Stasioner kali ini diketemukan
oenindakan terhadap orang dengan rincian Sangsi Tipiring 30 unit orang,Sangsi sosial nihil,Sanksi Teguran nihil,juga
Sanksi pencabutan izin usaha : Nihil.
Kapolsek Candi Kompol Yulie Khrisna ST SIK,saat menyampaikan giat rilisnya kepada awak media,wilayah Candi masih ada saja kita temukan warga masyarakat yang tak mau memakai masker,masyarakat Candi kesadarannya juga masih kurang,semoga dengan Operasi Yustisi Stasioner kali ini warga masyarakat Candi kembali patuh Protokol Kesehatan,pungkasnya.(sult)
