Uncategorized

Pengguna Sabu Warga Desa Brudu di Bekuk Satresnarkoba Polres Jombang

JOMBANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satresnarkoba Polres Jombang anggota jajarannya kembali berhasil menangkap pengguna Sabu sabu,sesuai surat laporan kepolisian nomor, LP.A/54/III/RES.4.2/2021/NKB/SPKT Polres Jombang, tanggal 15 Maret 2021 hari Senin sekira jam 21.00 wib. Di
Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

“Inisial tersangka M. Z.M,Alias Zezen,Umur (42 tahun),Penjual tahu,Islam,laki-laki,warga alamat Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Pada yang dilanggar,setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.

Segenap barang bukti yang disita petugas, 1 buah plastik bungkus permen yang didalamnya terdapat 2 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing (0,48 gr), dan (0,27 gram), 1 buah HP merk Vivo warna putih berikut simcardnya.

Kronologis tertangkapnya
Tersangka,ia sudah menjadi TO, dari hasil penyelidikan, kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat narkoba Polres Jombang AKP Moch.Mukid SH,bersama anggota jajarannya selalu kompak untuk menumpas peredaran narkoba dimuka bumi wilayah hukum Polres Jombang,tindakan yang dilakukan Melengkapi mindik,
Periksa saksi-saksi,periksa terlapor sebagai Tersangka, Kirim barang bukti ke Labfour cabang Polda Jatim,serta Melaporkan hasil perkembangan ke Pimpinan. Kini pelaku terjarat hukuman penjara selama 6/9 tahun bui,pungkasnya.(sult)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top