JOMBANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Jajaran anggota Satresnarkoba Polres Jombang kembali menangkap dua orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba/barang haram,Sesuai surat laporan kepolisian nomor, LP.A/55/III/RES.4.2/2021/NKB/SPKT Polres Jombang, tanggal 15 Maret 2021,hari Senin sekira jam pukul 23.30 wib, bertempat kejadian perkara,Di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Inisial dua tersangka tersebut,
I P.A.B.P, umur 22 tahun,tidak bekerja, islam,laki-laki,warga
Alamat sesuai Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Bersama A.H,Umur (20 tahun),Serabutan,Islam,laki-laki, warga alamat Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita petugas, 6 plastik klip berisi sabu berat kotor masing-masing klip (0,25 gr), (0,28 gr), (0,32 gr), (0,25 gr), (0,27 gr) dan (0,26 gr). Jumlah total berat kotor sabu (1,63 gr).
Lalu 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (2,14 gr). 1 buah botol bekas minuman yang sudah terakit dengan sedotan sebagai alat hisap sabu (bong). 1 buah timbangan elektrik warna silver. 1 buah korek api sebagai kompor. 1 pack sedotan plastik. Uang tunai sebesar Rp. 1.287.000, 2 buah HP yaitu merk Oppo warna biru dan HP merk Oppo warna biru muda masing-masing berikut simcardnya.
Kronologis tertangkapnya
Tersangka,ia merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya, dari hasil penyelidikan berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat narkoba Polres Jombang AKP Moch.Mukid SH bersama anggota jajarannya sangat getol dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Jombang, tindakan yang kita lakukan, Melengkapi mindik,periksa saksi-saksi,periksa terlapor sebagai Tersangka,dan Kirim barang bukti ke Labfour cabang Polda Jatim,serta Melaporkan hasil perkembangan ke Pimpinan,kini pelaku terancam hukuman penjara 6/20 tahun bui, pungkasnya.(sult)
