JOMBANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Lagi,jajaran Satresnarkoba Polres Jombang kembali berhasil menangkap wanita cantik pengguna barang haram, Sesuai surat laporan kepolisian nomor, LP.A/56/III/RES.4.2/2021/NKB/SPKT Polres Jombang,tanggal 15 Maret 2021,hari Senin sekira jam pukul 23.30 wib. di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Kali ini tersangka inisial wanita cantik yang dibekuk petugas kepolisian,W.N.S,Alias Putri,umur (23 tahun),Penjaga konter HP, Islam,perempuan,warga alamat Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar/menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dan menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang diamankan petugas,1 palstik klip berisi yang terbungkus kapas dan kresek hitam berat kotor (0,30 gram), 1 buah Hp merk Oppo warna merah berikut simcardnya.
Kronologis tertangkapnya
terrsangka, hasil pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya, dari hasil penyelidikan,kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat narkoba Polres Jombang AKP Moch.Mukid SH,bersama anggota jajarannya kompak selalu memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Jombang,pergerakan yang dilaksanakan,melengkapi mindik,periksa saksi-saksi,periksa terlapor sebagai Tersangka, Kirim barang bukti ke Labfour cabang Polda Jatim,tak lupa melaporkan hasil perkembangan ke Pimpinan,kini tersangka harus menginap di hotel prodeo jeruji besi Polres Jombang dengan ancaman hukuman penjara 5/7 tahun bui, pungkasnya. (sult/Anang)
