Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Satresnarkoba Polres Jombang Bekuk 2 Pengedar Sabu

JOMBANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Segenap anggota jajaran Satresnarkoba Polres Jombang telah berhasil
Mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu,sesuai surat laporan kepolisian nomor, LP.A/57/III/RES.4.2/2021/NKB/SPKT Polres Jombang, tanggal 16 Maret 2021.Pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021, sekitar jam pukul 00.30 bertempat Dipinggir jalan Dusun Sobontoro santren, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“Adapun identitas inisial tersangka,F. F. S,Alias KUCING
,Jombang,umur (23 tahun), Swasta, islam,laki-laki,warga asal Alamat sesuai Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung Jombang. Dan yang kedua M.A.R,Alias ALVI,umur (21 tahun),Jual krupuk,Islam, laki-laki,warga alamat Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku dengan sengaja tanpa hak melawan hukum permufakatan jahat, menawarkan untuk jual beli, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman,yang beratnya lebih dari 5 gram dan menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, atau sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, 1 buah tas pinggang yang didalamnya terdapat 5 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing klip (10,06 gr), (2,14 gr), (1,14 gr), (1,14 gr), (1,14gr). Jumlah total berat kotor sabu 15,62 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,beserta 2 buah HP yaitu merk Oppo warna hitam dan HP merk Redmi warna hitam masing-masing berikut simcardnya.

Awal Kronologis tertangkapnya tersangka,ia merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya, dari hasil penyelidikan, anggota jajaran berhasil melakukan penangkapan berikut barang buktinya di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat narkoba Polres Jombang AKP Moch.Mukid SH,selalu kompak dalam bertugas memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Jombang,dan menyampaikan giat pers rilis kepada awak media,tindakan yang kita lakukan,melengkapi mindik,periksa saksi-saksi,periksa terlapor sebagai Tersangka,juga kirim barang bukti ke Labfour cabang Polda Jatim,melaporkan hasil perkembangan ke Pimpinan,kini tersangka terancam hukuman penjara 6 hingga 20 tahun bui, pungkasnya.(sult/Anang)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top