Kronik polri

Dalam Rangka Pendisiplinan Masyarakat Pada Protkes, Operasi Yustisi Dilaksanakan

PANGANDARAN – peesbhayangkara.id JAWA BARAT

Masa penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan Wilayah di Kabupaten Pangandaran, Polsek Cimerak Polres Ciamis Polda Jabar menggelar operasi yustisi di Jalan Raya Legokjawa Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (18 Maret 2021).

Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cimerak AKP Budi Purwanto, dan melibatkan puluhan personel gabungan Polri dan Pemerintah yang tergabung dalam Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Cimerak. Mereka yang terlibat diantaranya 2 personel Polsek Cimerak, dan 20 pegawai perangkat Desa Cimerak.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Cimerak beserta rombongan melakukan penindakan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga disampaikan sosialisasi tentang 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Comerak AKP Budi Purwanto mengatakan, Polres Ciamis melalui Satuan Fungsi dan Polsek Jajaran secara intens memasifkan operasi yustisi baik secara mobile maupun stasioner dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan pengetatan wilayah di Kabupaten Pangandaran. Ini dilakukan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Kami Polsek Cimerak Polres Ciamis bersama TNI serta Pemerintah akan terus melakukan penegakan disiplin kepada warga yang melanggar dari pada penerapan Instruksi Bupati No.1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah Pangandaran. Diharapkan dengan penerapan instruksi Bupati ini menghsilkan perubahan yang lebih baik kedepannya bagi warga masyarakat dari segi kedisiplinan mempedomani protokol kesehatan,” katanya.

“Sehingga dengan disiplin dari diri masing-masing pribadi, dapat membantu pemerintah dalam upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Cimerak secara mobile ini, petugas gabungan menindak langsung 50 warga pelanggar protokol kesehatan. Mereka yang melanggar diberikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar. Pelaksanaan kegiatan ini petugas tetap mempedomani protokol kesehatan, seperti memakai masker dan hingga menjaga jarak sosial. Deded. Skr

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top