LAMONGAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Jum’at tanggal 12 Maret 2021 Polres Lamongan menggelar pres relase atas pengerusakan kendaraan strada patroli 802 Polsek Brondong dengan cara melempar palu kearah kendaraan patroli Polsek Brondong.
Kajadian pada hari Rabu, 20/01/2021, sekitar pukul 01:28 Wib, bertempat di Mapolsek Brondong, saat itu petugas melaksanakan tugas penjagaan di Mapolsek Brondong, mendengar suara benturan sangat keras di depan Mapolsek, setelah itu anggota jaga keluar dan melihat ada sesorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor matic melaju ke arah barat yang sesaat sebelumnya berhenti di depan Mapolsek Brondong.
Petugas jaga melihat lampu belakang riting kiri kendaraan strada patroli 802 pecah dan adanya palu, spontan petugas melakukan pengerjaran terhadap pelaku tersebut namu pelaku berhasil melarikan diri, setelah di lakukakan pengecekan rekaman cctv depan Mapolsek dalam rekaman cctv tepatnya pada pukul 01:28 Wib, terlihat adanya seorang laki-laki memakai baju lengan panjang warna putih sendirian dengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam dari arah timur berhenti dan turun depan kantor Polsek Brondong, dan langsung melemparkan palu ke arah mobil strada patroli 802 setelah itu langsung pergi melaju ke barat.
Dengan adanya laporan dari Polsek Brondong ke Polres Lamongan Makan Unit OPSNAL atau Jaka Tingking Sat Reskrim Polres Lamongan segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan termasuk pemeriksaan para saksi.
Pada hari Kamis 11/3/2021 Pukul 22:00 wib Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial FQ (25) di rumahnya Jl Mawar, Ds. Sedayulawas, Kec. Brondong selanjutnya pelaku dibawah ke Mapolres Lamongan untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil di aman kan Tim Jaka Tingkir , pecahan lampu rinting kendaraan strada patroli 802 Polsek Brondong, Palu, Sepeda motor Honda Beat warna hitam strip merah Nopol S 4681 MH, Baju lengan panjang yang digunakan pelaku.
Dalam kasus ini tersangkan dikenakan pasal 406 KUHP, Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan , merusakkan,membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatau barang yang sama sekali atau bagiannya atau kepunyaan orang lain, dihukun penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (Ang)
