Liputan Seputar Kriminal

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Tasikmalaya Polda Jabar.
Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan Telah Terjadinya Tindak Perlindungan Anak Dengan Cara Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Adapun
Waktu pelaksanaan pada
Hari Selasa,Tanggal 09 Maret 2021 yang dimulai dari pukul 10.30 Wib s.d 11.00 Wib
Yang bertempat di Gedung Mapolres Tasikmalaya.

Dengan Para Pelaksana kegiatsn konfreence pers Antara lain, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, S.I.K., M.M,C.P.H.R,.
Waka Polres Tasikmalaya
KOMPOL Agus Syafrudin, S.E.,M.H.,M.M.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya
AKP Hario Prasetyo Seno, S.H., S.I.K., M.M.
Kasi Propam Polres Tasikmalaya
IPDA Rudy Ismail.

Atas dasar dari Laporan Polisi, yang bernomor, LP. B /264 / XII / 2020 / JBR / SPKT RES TSM, pada tanggal 18 Desember 2020. Dengan Pelapor atas nama Nanang Turodin.
Dengan Waktu Dan Tempat Kejadian Perkaranya yakni,
Pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar jam 09.00 Wib.

Dengan Korban berInisial SNF, Tasikmalaya, 23-Mei-2005, Pelajar, warga Desa Cukangkawung Kecamatan Sodong hilir Kabupaten Tasikmalaya.
Sedangkan yang jadi tersangkanya yakni berInisial BAW, 19 Tahun, Buruh Harian, warga Desa Pamijahan Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya.

Pihak jajaran Aparat Kepolisian Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan barang bukti antara lain,1 (satu) potong baju dress panjang motif kotak-kotak warna hitam putih.
• 1 (satu) potong cealna leging warna hiotam polos
• 1 (satu) potong kerudung gambar kupu-kupu warna abu.
• 1(satu) potong BH warna putih polos
• 1 (satu) potong celana dalam warna biru
• 1 (satu) buah Flasdisk warna hitam merk V-gen.

Menurut Kapolresta Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono,” yang didampingi kasat Reskrim AKP Hario Prasetyo Seno, S.H, SIK.M.M, menerangkan bahwa, Terlapor mengancam akan menyebarkan video / foto asusila korban yang sebelumnya telah dikoleksi oleh tersangka inisial BAW sebelum pelaku melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban” papar Rimsyahtono.

Beliaupun menambahkan, Kronologis Kejadiannya yang berawal Pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar jam 09.00 Wib di sebuah saung di Kampung Legok Cihujan Desa Cukangkawung Kecamatan Sodong hilir Kabupaten Tasikmalaya.

Telah terjadi dugaan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh tersangka inisial BAW (19 th) terhadap korban Inisial SNF (16th) dengan cara mengancam akan menyebarkan video / foto asusila korban yang sebelumnya telah dikoleksi oleh tersangka inisial BAW,

Kejadian persetubuhan tersebut sudah terjadi sebanyak empat(4) kali, sehingga setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian tersebut merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya, untuk dilakukan proses hukum.

Adapun Pasal Yang akan Diterapkan yakni Pasal
81 Jo Pasal 76D UU. RI. No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” demikian pungkas Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.IK, M.M, C.P.H.R.(10/03/2021).Deded. Skr

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top