Liputan Seputar Kriminal

Satreskrim Polres Lamongan Bekuk Empat Remaja Curanmor

LAMONGAN -persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Bukanya belajar dirumah Empat mahasiswa ini keluyuran untuk mencari mangsa sepeda motor, kini ke empat remaja tersebut sudah di amankan dan di sel tahanan Polres Lamongan karena unit Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus empat remaja

Ke empat remaja itu MR (20) warga Dsn.Kepatihan Ds. Sukorejo Kec. Turi, EL (19) warga Dsn. Kauman Ds. Tawangrejo Kec. Turi, AA (22) warga Dsn. Cabean Ds.Baturono Kec. Sukodadi, FM (19) warga Dsn. Dorogede Ds. Gedangan Kec.Sukodadi mereka di tangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan pada saat sedang transaksi dengan calon pembeli motor hasil curian, ironisnya ke empat remaja itu salah satu nya wanita.

Kejadian pada hari Jum’at 12/2/2021 Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan menerima informasi bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di rumah korban S (44) warga Dsn. Babatan Ds. Sekarbagus Kec.Sugio Kab. Lamongan selanjutnya Tim Jaka Tingkir melakukan penindakan setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan sepeda motor dan para pelaku pencurian.

Pada saat itu sepeda motor Merek Fukuda Warna silver hitam nopol W 3520 MG milik korban S (44) diparkir di teras depan rumah korban dalam keadaan tidak terkunci stang/stir, sekitar pukul 14.00 WIB istri korban masik melihat sepeda masik ada kemudian setelah pukul 14.30 WIB melihat sepeda motor tersebut sudah hilang.

Dan saat dilakukan pengembangan ternyata keempat pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sembilan tempat kajadian di wilayah Lamongan diantaranya, satu unit sepeda motor cina model Supra X di Ds. Dermolemahbang Kec. Sarirejo, satu unit motor Honda Revo di Ds.Simbatan Kec.Sarirejo, satu unit Suzuki Shogun di Ds. Bandungsari Kec.Sukodadi, satu unit Honda Supra X di Ds. Bandungsari Kec. Sukodadi, satu unit Honda Kharisma di Ds. Sukobendu Kec.Mantup, satu unit Sepeda cina model Supra fit di Ds.Tikung Kec.Tikung, satu unit Honda Supra Fit di Ds. Puter Kec. Kembangbahu, satu unit Suzuki Shogun di Ds. Dinoyo Kec. Deket satu unit Supra Fit di Ds. Dlanggu Kec. Deket.

Dalam penangkapan ini Satreskrim Polres Lamongan mengamankan beberapa barang bukti sepeda motor hasil curian, satu unit sepeda motor Fukuda Nopol W 3520 MG, satu unit Suzuki Shogun Nopol L 2509 FZ, satu unit Honda revo tanpa Nopol, satu unit Honda Vario Nopol S 5979 JAF.

“Empat pelaku ini berangkat bersama-sama pelaku MR berboncengan dengan EL dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario sedangkan AA berboncengan dengan FM selanjutnya mencari sasaran pencurian sepeda motor yang tidak di kunci stang/stir. ” Kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP David Manurung S.E, S.I.K kepada wartawan sabtu 6/3/2021

Masik kata David, “setelah sampai di Ds Sekarbagu Kec. Sugio melihat ada sepeda motor merek Fukuda yang di parkir di teras rumah tanpa dikunci stang,selanjutanya MR turun dari sepeda motor nya EL tetap duduk di sepeda motornya, sedangkan AA dan FM di tepi jalan untuk mengawasi situasi, ketika situasi bener-bener aman MR mendorong sepeda motor keluar dari TKP dan kemudian membawanya kabur, “pungkasnya,

Ke empat pelaku ini di kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. (Anang)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top