TUAL – persbhayangkara.id MALUKU
Dengan sangat cepat Polsek Kei Kecil, bergerak dan berhasil mengamankan satu (1) orang terduga kasus Asusila yang terjadi di Wilayah Hukumnya
Polsek Kei Kecil dibawah kepemimpinan Kapolsek IPTU F. Solemede S.H, lewat unit Reskrim Polsek Kei Kecil, dihari Sabtu ’06 Maret 2021, telah melakukan penangkapan terhadap satu (1) orang, yang diduga melakukan tidak pidana Pemerkosaan
“terduga yang kami amankan ini, berisial “C.A’ alias ‘KC, yang keseharianya bekerja sebagai Tukang Ojek,”kata Kapolsek Solemede hari ini, Minggu (07/03) di Langgur
Kapolsek menambahkan, saat akan ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kei Kecil, yang bersangkutan ridak berkutik sama sekali
“tersangka, yang kami lakukan penagkapan ini, diduga telah melakukan tindak Pidana Pemerkosaan atau Pencabulan, sebagemana dimaksud pada pasal 285 dan 289 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara,”beber Kapolsek
Berdasarkan Informasi yang diterima Persbhayangkara.id, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / III / 2021 / Maluku / Res Tual / Sek. Kei Kecil, tanggal 05 Maret 2021, kemudian Terduga langsung diamankan di Mapolsek Kei Kecil, Jln Soekarno-Hatta Maluku Tenggara
“untuk informasi selanjutnya akan kami khabarkan setelah yang bersangkutan kasusnya kita dalami,”tutup Kapolsek
Publish by : (Jhon)
