Kronik polri

Kapolsek Kei Kecil: Sosialisasi Perpres 87 Tahun 2016

TUAL – persbhayangkara.id MALUKU

Maraknya kejahatan berkedok Pungutan Liar (Pungli), yang sering kali terjadi dimasyarakat, membuat Kapolsek Kei Kecil, dan jajaran harus secara marathon malaksanakan sosialisasi Perpres 87 Tahun 2016

“pelaksanaan giat Sosialisasi ini, dilakukan pada (03/03/2021) Pukul 10.10 WIT sampai selesai,”ucap Kapolsek Kei Kecil IPTU F Solemede, S.H, Kamis (04/03) di Polres Tual

Adapun dari keterangan yang dihimpun media ini, giat dilaksanakan, di pangkalan Ojek Lampu Merah, Kecamatan Kei Kecil Maluku Tenggara

Kapolsek membenarkan kalau kegiatan langsung dipimpin Binmas Polsek Kei Kecil Aipda. F. Rumarubun, S.H.

“di Perpres 87 Tahun 2016 itu sudah mengatur tetang Satgas Saber Pungli, dan juga sangsi hukumnya,”katanya

Bersamaan dengan itu, Kapolsek yang saat ditemui baru saja melaksanakan pencanagan Zona Integritas di Polres Tual, manambahkan

“giat melibatkan beberapa warga masyarakat diantaranya, Poli Farneubun, Ongen Borlak, Faris Sikteubun, BobibTalaubun,Bojes Ohoiulun, dan Robert,”Sambungnya

Berdasarkan rilis media ini, sosialisasi Perpres 87 Tahun 2016 mengingatkan akan pentingnya menghindari diri dari Pungli, serta juga penjabaran terhadap sangsi hukum yang berlaku

“Pasal 2 : Pemberi suap dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar. Rp 15.000.000, dan Pasal 3 : Penerima suap dipidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 15.000.000,”pungkasnya

“selama giat berlangsung situasi aman terkendali, dan kondusif,”beber Kapolsek Solemede, sekaligus mangakhiri sesi wawancara bersama Persbhayangkara.id

Publish by :(Jhon)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top