Liputan Seputar Kriminal

Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Curanmor

MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Pada hari Kamis tanggal 25/2/ 2021 jam pukul 12.00 Wib Polresta Malang Kota telah melaksanakan kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus Pencurian Pemberatan (CURANMOR). Dengan di pimpin oleh Malang Kota1 Kapolresta Malang Kota, Kombespol Dr. Leonardus Simarmata, S.Sos., S.I.K., M.H.

Hadir pula Kasat Reskrim, Kompol Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K.
Paur Subbaghumas, Aiptu Galih Moh. Hamdan, S.H,dan Para wartawan media cetak dan elektronik Kota Malang.sesuai Dasar LP-B/ /RES.1.8/II/2021/Reskrim/SPKT Polresta Malang Kota, tanggal 24 Februari 2021.

“Inisial pelaku W als W, laki-laki, umur 31 Tahun,Islam, wiraswasta, Alamat Lebakrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan
S, laki-laki, umur 32 Tahun, Agama Islam, sopir travel, Alamat Desa tempuran Kecamatan Paserpan Kabupaten Pasuruan atau dusun banjiran selatan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.

Korbannya ialah,Ayu Chotijah, Perempuan, Islam, Wiraswasta, Alamat Jalan Kolonel Sugiono 1X-B Rt. 007 Rw. 001 Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang,hari Selasa, tanggal 23/2/2021 diketahui pukul 23.30 Wib, di Parkiran Kani Café Simpang Yiga Janti Jalan S. Supriadi Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang.

Barang buktinya yang diamankan petugas kepolisian,1 (satu) unit sepeda motor Scoopy, Tahun : 2018, Warna Merah Hitam, Nopol : N-6979-BA,1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih biru (digunakan untuk sarana).3 (tiga) gagang kunci T, 16 (enam belas) mata kunci T, 1 (satu) senjata tajam jenis Clurit,1 (satu) kunci pas ukuran 8, 1 (satu) kunci pas ukuran 10, 2 (dua) gunting, 1 (satu) obeng,1 (satu) cutter, 3 (tiga) buah isolasi warna hitam,1 (satu) kunci berbentuk L, 1 (satu) kunci pembuka pintu, 6 (enam) buah kunci sepeda motor Yamaha dan sepeda motor Honda palsu, 1 (satu) kunci lemari, 3 (tiga) pasang plat nomer,1 (satu) tas warna coklat merk dwanmiss (untuk menyimpan peralatan),1 (satu) tas merk target warna merah, 4 (empat) dompet kecil tempat menyimpan mata kunci T, 3 (tiga) buah helm,1 (satu) buah dompet warna coklat, 2 (dua) pasang sepatu warna coklat dan hitam, 2 (dua) potong jaket warna hitam dan hitam merah, 1 (satu) celana jeans,Uang sejumlah Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu).

Kronologi kejadiannya, hari selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 20.30 wib korban bersama dengan temannya (saksi laela safitri) datang ke Kani Café Simpang Yiga Janti Jalan S. Supriadi Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang dengan menggunakan sepeda motor, kemudian dia memarkir sepeda motor didepan café dalam keadaan terkunci stang/stir, namun sekira pukul 23.30 wib saat korban hendak pulang dan melihat sepeda motor milik korban tersebut telah hilang, degan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Pada hari selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 23.30 wib anggota Resmob mendengar tentang adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor Honda Scoopy yang telah dicuri oleh orang tidak dikenal, lanjut anggota Resmob mendatangi TKP serta melakukan olah TKP dan mencari saksi serta rekaman CCTV di TKP,lalu hari Rabu tanggal 24/2/2021 unit Resmob satreskrim Polresta Malang Kota melakukan kring serse siang hari dan didapat dua orang yang mencurigakan, anggota Resmob melakukan pembuntutan terhadap pelaku sampai didaerah Jalan Danau Kerinci Raya Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, setelah itu anggota Resmob melakukan penggeledahan terhadap 2 orang yang diduga sebagai pelaku, namun tidak disangka salah satu pelaku yang bernama W als W mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang masih terbungkus sarung,selanjutnya celurit yang masih terbungkus sarung tersebut digunakan untuk membacok petugas sebanyak 2 kali sehingga ketika itu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua orang pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan tas milik kedua pelaku ditemukan 16 biji mata kunci T dan 3 gagang kunci T, dalam interogasi terhadap kedua pelaku mereka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy, Tahun : 2018, Warna Merah Hitam, Nopol : N-6979-BA,di Kani Café Simpang Yiga Janti Jalan S. Supriadi Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang.

Lanjut anggota Resmob melakukan pencarian barang bukti tersebut dan ditemukan diparkir didalam warung ditepi jalan raya didaerah Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
Sehingga dalam waktu kurang dari 1×24 jam pelaku dapat diamankan oleh anggota Resmob serta barang bukti sepeda motor tersebut dapat ditemukan yang kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,kini pelaku sudah ditangkap ia dijerat Pasal 362/367 KUHP dengan ancaman hukuman penjata lima tahun bui. (sult)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top