MALUKU TENGGARA – persbhayangkara.id MALUKU
Sesuai dengan Perpres 87 THN 2016 tentang satgas saber Pungli serta sanksi pidananya, Kapolsek Kei Kecil `IPTU F Solemede S.H, hari ini mensosialisasikan bersama jajaran.
Adapun pelaksanaan dari giat ini, Kamis (25/02) dan berlangsung di Pangkalan Ojek Ohoijan, Jln Pelita Kelurahan Ohoijan-Watdek Maluku Tenggara (Malra)
“dalam Perpres 87 Tahun 2016 tersebut, menyebutkan pada `Pasal 2 : Pemberi suap dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar. Rp 15.000.000,”beber Kapolsek
“dan juga pada Pasal 3 : Penerima suap dipidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 15.000.000,”sambungnya
Bersama tiga orang lainya pada Polsek Kei Kecil, Kapolsek Solemede menegaskan agar warga bisa menjauhi Pungli, dikarekan sangsi Hukumanya yang relatif berat
“berdasarkan pantauan media Persbhayangkara.id, 3 orang warga yang mengikuti jalanya sosialisasi tersebut, Brens Reyaan,
Allo H,` dan Felik R,”pungkasnya
Selama giat berlangsung, terpantau situasi ramai lancar, dan terkendali.
Publish by : (Jhon)
