SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Darmaraja Kompol Cecep Tatang melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 di Wilayah Polsek Darmaraja oleh gabungan TNI , POLRI dan Sat.Pol.PP yang bertempat di wilayah hukum Polsek Darmaraja Polres Sumedang. Rabu (24/02/21)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Aiptu H.Katja Panit II BINMAS. Beserta, Aiptu Esod H. (Polsek), Aiptu Asep Sulaeman (Polsek), Aiptu Sulaeman AE (Polsek), Briptu Ari Maulana (Polsek), Briptu Pajar Purnawan (Polsek), Serda Wahya (Koramil), Eman (Satpol-pp) serta Asep T (Pol-pp).
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 di Wilayah Polsek Darmaraja oleh gabungan TNI , POLRI dan Sat.Pol.PP. Pelanggaran yg tidak mematuhi protokol kesehatan dengan jumlah pelanggaran sebanyak 2 (Dua) orang pelanggar yang dikenakan sanksi teguran lisan.
Bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya pihak TNI, POLRI dan Sat.Pol.PP untuk memberikan himbauan terkait penerapan pengenaan sanksi Administratif dari mulai teguran sampai dengan denda kepada warga masyarakat di masa Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) sekaligus pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang. Deded. Skr
