PANGANDARAN – peesbhayangkara.id JAWA BARAT
Personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah terus gencar melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin instruksi bupati nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah di Kabupaten Pangandaran. Operasi yustisi kali ini kembali dilaksanakn ke sejumlah titik keramaian di kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (24 Februari 2021).
Operasi ini melibatkan Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Terkait yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Pangandaran. Puluhan personel gabungan tersebut terdiri dari 10 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 8 anggota Kodim 0613/Ciamis, 15 petugas Satpol PP Kabupaten Pangandran dan 4 petugas Dishub Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan disejumlah titik keramaian di kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran telah dijalankan. Sebagaimana tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah guna mencegah penyebaran virus corona.
“Puluhan personel gabungan melakukan operasi yustisi sekaligus pengecekan kesejumlah lokasi keramaian warga. Mereka melaksanakan secara stasioner,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, mereka melintasi beberapa titik lokasi, mulai dari Bundaran Marlin, Pasar Pananjung, jalan raya Wonoharjo, Jalan Purbahayu, Jalan Pawela, Jalan Bojongjati, Jalan Pamuda, Jalan Stasion dan Jalan Merdeka.
“Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan menekan penyebaran virus corona khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis,” kata AKBP Hendria.
Selama kegiatan, lanjut Kapolres, petugas gabungan juga menyampaikan edukasi untuk selalu menerapkan 5M serta menindak 193 orang warga pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 110 diberikan tindakan dengan teguran karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar, 83 pelanggar lainnya diberikan sanksi sosial dan sanksi fisik karena tidak membawa masker.
“Kami minta kepada personel yang bertugas menyampaikan edukasi dan penertiban penerapan instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 agar mempersiapkan diri sendiri dahulu sebelum memberikan contoh kepada masyarakat. Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dimulai dari kedisiplinan diri sendiri, keluarga, orang disekitar dan masyarakat luas,” pesan Kapolres. Deded. Skr
