LAMONGAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Polsek Turi mengungkap kasus perjudian dengan memanfaatkan aplikasi judi online,satu orang diamankan tanpa ada perlawanan di kediamannya di Dsn Badu, Rt01,Rw04,Ds Badurame, Kec, Turi Kabupaten Lamongan,Selasa 23/2/2021 Pagi.
Identistas pelaku diketahui berinisial L (31) yang keseharian bekerja sebagai karyawan swasta,dia diamankan bersama barang bukti dua ponsel untuk berjudi,uang tunai Rp 56.000
(lima puluh enam ribu)
Kapolsek Turi AKP Suwarta,S.H mengatakan pada saat melaksanakan patroli kewilayahan mendapatkan informasi bahwa di Desa Badurame,Kec Turi, Kab Lamongan ada orang bermain judi online Hongkong,di Pimpin Kanit Reskrim Slamet,S.H langsung bergerak
menuju lokasi yang dimaksud.
“Hasil pengembangan dari laporan warga kami menangkap satu pelaku,sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP .Jo. Pasal 2 UU No 07 Tahun 1974 tentang pernetiban perjudian”ujarnya
Selanjutnya anggota membawa pelaku ke Polsek Turi untuk kepentingan penyelidikan dan dilakukan proses hukum yang berlaku. (anang)
