CIAMIS – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Mencegah penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Ciamis Polres Ciamis, Kapolsek Ciamis, KOMPOL NIA KURNIA, S.H., M.H. memimpin langsung operasi yustisi pendisiplinan portokol kesehatan,.
Operasi yang dilaksanakan setiap Pukul 10.00 Wib s/d selesai di Wilayah Hukum Polsek Ciamis dan merupakan gabungan antara TNI dan POLRI serta Satgas Covid-19.
Sasarannya bagi masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan di luar rumah tidak luput dari pemeriksaan terkait protokol kesehatan.
“Operasi yustisi merupakan operasi gabungan. TNI/Polri serta Satgas Covid-19 di wilayah hukum Polsek Ciamis Polres Ciamis dengan sasaran sasaran bagi masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan di luar rumah serta mengingatkan kepada para penjual kaki lima yang menyalahi aturan waktu yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.” ungkap Kapolsek Ciamis
Dirinya menambahkan, kendati penggunaan masker wajib dipakai saat keluar rumah dan jika tidak mengenakan, maka akan diberikan sangsi.
“Masyarakat tidak menggunakannya masker, maka akan diberikan teguran tertulis, teguran lisan” tegasnya.
“Kami berharap masyarakat menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19, dan virus ini sudah banyak memakan korban jiwa,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Gabungan Satgas Covid-19 wilayah Hukum Polsek Ciamis memberikan informasi, himbauan dan ajakan kepada masyarakat yang ditemukan melanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
(21/02/2021). Deded. Skr
