SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Segenap anggota jajaran Polsek Krian telah berhasil mengungkap dan menggerebek peredaran Miras dari berbagai merek yang disinyalir diduga tanpa ijin/tidak punya ijin edar, di Toko Margi milik Kusno S,warga Alamat Dusun Kuwangen Rt 09 Rw 03 Desa Junwangi Kecamatan, Krian Kabupaten Sidoarjo. Hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 jam pukul 11.30 wib.
“Penggerebekan dan penangkapan miras tersebut di TOKO MARGI Alamat Dusun Kuwangen Rt 09 Rw 03 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.
Awal kronologis penjual miras ditangkap dan digerebek Polsek Krian,pada hari Kamis tanggal 18/02/2021 sekira jam 11.30 Wib mendapatkan informasi masyarakat bahwa di toko Mergi Alamat Dusun. Kuwangen Rw03 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo,ada seorang pedagang berjualan Miras berbagai macam merek sebanyak 262 Botol,yang tidak dilengkapi dengan ijin penjualan, selanjutnya barang bukti dan pemilik toko dibawah ke Polsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Segenap barang bukti yang diamankan petugas Polisi Polsek Krian,Miras Jenis Ice Land ukuran 250 ml sebanyak 15 (lima belas) Botol. Miras Jenis Ice Land ukuran 500 ml sebanyak 15 (lima belas) Botol. Miras Jenis Topi Miring tutup merah sebanyak 28 (dua puluh delapan) Botol. Miras Jenis Anggur Merah sebanyak 24 (dua puluh empat) Botol. Miras Jenis Bir Hitam kecil sebanyak 15 (lima belas) Botol.
Miras Jenis Bir Hitam besar sebanyak 09 (sembilan) Botol.
Miras Jenis Bir putih besar sebanyak 07 (tujuh) Botol. Miras Jenis Ice Land ukuran 700 ml sebanyak 03 (tiga) Botol. Miras Jenis VIBE ukuran 700 ml sebanyak 03 (tiga) Botol. Miras Jenis McDonald sebanyak 19 (sembilan belas) Botol.
Miras Jenis Smirnoff ukuran 275 ml sebanyak 26 (dua puluh enam) Botol. Miras Jenis MIX MAX sebanyak 02 (dua) Botol. Miras Jenis Mansion House ukuran 350 ml sebanyak 05 (lima) Botol.
Miras Jenis DRUM ukuran 350 ml sebanyak 04 (empat) Botol.
Miras Jenis WISKY sebanyak 01 (satu) Botol.
Miras Jenis Anggur Putih orang tua sebanyak 08 (delapan) Botol. Miras Jenis Anggur Putih McDonald sebanyak 11 (sebelas) Botol.
Miras Jenis PROST sebanyak 09 (sembilan) Botol. Miras Jenis Anggur hitam orang tua sebanyak 04 (empat) Botol.
Miras Jenis Arak Beras ukuran 620 ml sebanyak 23 (dua puluh tiga) Botol.
Miras Jenis New Port sebanyak 12 (dua belas) Botol.
Miras Jenis Paloma sebanyak 07 (tujuh) Botol. Miras Jenis Topi miring besar sebanyak 12 (dua belas) Botol. Total keseluruhan ada 23 macam aitem.
Sementara Kapolsek Krian Kompol Muklason SH bersama anggota jajaran kompak selalu dalam memberantas tindak pidana tipiring yang meresahkan masyarakat lain,kini penjual miras tersebut terjerat,Pasal 27 Perda nomor 10 tahun 2013 tentang minuman keras,pungkasnya. (sult)
