Diduga melakukan tindak pidana Korupsi, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang dilakukan mantan Bendahara PMD periode 2019 lalu, kini sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan
Hal itu disampaikan Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tua
l IPTU Hamin Siompo S.E. di Tual. Jum’at (19/02)
“dugaan korupsi ini, terjadi pada Tahun anggaran 2019 lalu, dengan melibatkan mantan bendahara lama PMD, dengam inisial ‘S.Y,” penjelasan Kasat
Adapun informasi yang berhasil dihimpun Persbhayangkara.id, dugaan korupsi yang dilakukan pada Dinas PMD kota Tual itu, dengan cara memalsukan tanda tangan Plt Kepala Dinas (Kadis)
“jadi yang bersangkutan, dengan cara melakukan pemalsuan tanda tangan Plt kadis PMD kota tual, dan membuat pencarian dana perjalan dinas luar maupun dalam daerah kota tual,”terang Kasat
Lanjut, kata Kasat, dari data yang diperoleh setelah selesai dilakukan penandatanganan berita acara pencairan, yang bersangkutan tidak menjalankan pada Dinas tersebut alias (fiktif),
Termasuk diantaranya uang makan Pkk Kota Tual, yang belakangan diketahui juga (fiktif).
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan oleh Apip Kota Tual terhadap penggunaan anggaran tersebut, yaitu pada ‘GU 1 sampai dengan ‘GU 6, yang bersangkutan, juga tidak dapat mempertanggung jawabkanya.
Orang nomor satu (1) di Reskrim Polres Tual itu, bahkan sempat menyampaikan kekesalanya diakibatkan, yang bersangkutan tidak sama sekali kooperatih dalam kasus dugaan yang menimpa dirinya itu.
“kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 365.000.000,00, bersumber dari APBD Kota Tual tahun anggaran 2019 itu, kita naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,”sesalnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasat berjanji akan secepat mungkin, memproses dugaan korupsi ini, hingga ke tingkat pengadilan.
Publish by : ( J. B )
