Liputan Seputar Kriminal

Pelaku Penyelundupan Senpi Ilegal di Ringkus Polres Teluk Bintuni

TELUK BINTUNI – persbhayangkara.id PAPUA BARAT

Pada hari Kamis tanggal 11/02/2021 jam pukul 12.10 Wit Bertempat di Ruang Dhira Brata Polres Teluk Bintuni telah dilaksanakan Press Release Kasus Penyelundupan Senjata Api Ilegal,giat Konferensi pers di pimpin langsung oleh AKBP Hans Rachtulloh, S.IK ( Kapolres Teluk Bintuni ).

Hadir pula KOMPOL Eko Yusmiarto, S IK ( Wakapolres Teluk Bintuni ), AKP Junaedi A Waken,S.I.K ( Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni )dan hadir Wartawan Media Cetak juga Elektronik.

Kapolres Teluk Bintuni menyampaikan, hari ini polres Teluk Bintuni telah berhasil mengungkap,menangkap pelaku senjata api ilegal di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, pengungkapan ini bisa di ungkap atas kerjasama Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni dan Reskrim Polda serta info dari masyarakat .

Perlu kita waspadai bersama,jangan sampai di Bintuni di jadikan jalan/ persinggahan untuk membawa senjata Api ilegal kronologisnya kemarin hari Rabu 10/02/2021. Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Junaidy A Weken SIK melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang informasinya sudah berada di Kabupaten Teluk Bintuni.

Informasi yang di dapat Polres Teluk Bintuni bahwa pelaku sedang berada di Pasar Central Kabupaten Teluk Bintuni, Kemudian Tim menuju Pasar Central Kabupaten Teluk Bintuni. Setibanya dipasar central pelaku telah berangkat menuju Manokwari dengan menggunakan mobil angkutan penumpang Jenis Triton.

Anggota jajaran Sat Reskrim yang tidak mau kecolongan,akhirnya Tim mengejar angkutan penumpang tersebut dan menangkapnya di Jalan Trans Manokwari Bintuni,alhasil Pelaku di jerat dengan Undang undang darurat No 12 Tahun 1951.

Lanjut Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Racthullah S.I.K,beliau berpesan,kepada seluruh masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni apabila mendapatkan informasi seperti ini agar segera menghubungi kami pihak keamanan baik kepolisian atau TNI,pungkasnya.

Identitas inisial dari Pelaku Penyelundupan Senjata Api Tersebut W.Taruk,Ambon,Agama Kristen, Alamat Kelurahan Oyehe Kabupaten Nabire. Barang Bukti,1 Pucuk Senjata Laras Panjang Rakitan dengan 1 Buah Magazen. 1 Pucuk Senjata Api Organik Jenis Revolver. 7 Butir Amunisi Revolver.600 Butir Amunisi 5,56, 1 Buah KTP, 1 Buah Kartu ATM Bank Mandiri,Uang Pecahan 100.000 Rupiah Sebanyak 5 Lembar, Uang Pecahan 5000 Rupiah Sebanyak 8 Lembar,dan sebuah Hp Nokia TA-1174.

Dari tim awak media persbhayangkara menyampaikan,hingga Kegiatan Press Release hari Selesai pada jam pukul 12.25 Wit ,Situasi berjalan aman dan kondusif. (Hms/Hamdi Fahmi SAB)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top