Kronik polri

Iptu Wawan Hermawan: Giat Operasi Yustisi Gabungan di Wilayah Hukum Polsek Leuwisari Kembali Digelar

TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Giat Ops Yustisi Polsek Leuwisari dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker sesuai Inpres No. 06 tahun 2020 dan Perbup No. 62 tahun 2020. (06/02/2021).

Adapun pelaksanaannya yang dilakukan pada hari Sabtu 06/02/21 dimulai dari jam 09.00 Wib, dengan lokasi di Jalan Raya Arjasari Kecamatan Leuwisari.

Giat Operasi yustisi diwilayah hukum Polsek Leuwisari yang dilaksanakan secara gabungan, diantara dari unsur Polri, dari Polsek Leuwisari yang menugaskan sebanyak 3 orang personel, dari TNI, dari Koramil Leuwisari menugaskan sebanyak 2 orang personel, kemudian dari Sat Pol PP kecamatan sebanyak 2 orang dan dari relawan sebanyak 4 orang.

Dalam kegiatan tersebut tim telah menjerat dan memberikan berbagai sangsi pada masyarakat yang telah melanggar Protokol Kesehatan, selain menjaring pelanggar tim juga memberikan himbauan sekaligus memberikan masker pada mereka, warga yang kedapatan tidak memakai.

“Dalam rangka memberikan berbagai himbauan serta mendisiplinkan Masrakat untuk mematuhi Protokol kesehatan,
Maka hal giat operasi sangat perlu dilakukan oleh Porkofimcam,. Baik operasi secara Mobille maupun dialogis,” Ucap PLT Kapolsek Leuwisari,….

” Bahkan para Babinkamtibmas didesa desa perannya dalam hal himbauan kepada warganya mengenai bahaya Covid -19, serta tentang Protokol kesehatan, minimal masrakat mengetahui Sekaligus memahami tentang “5M”

  1. Rajin Mencuci tangan dengan Sabun diair bersih dan mengalir.
  2. Membiasakan memakai Masker dengan baik dan benar
  3. Menghindari dari kerumunan
  4. Mengurangi Mobilitas Aktifitas diluar rumah
  5. Selalu waspada dan Menjaga jarak.

Jika hal ini masrakat telah mengetahui, minimal mereka secara bertahap akan mematuhinya, kemungkinan mereka kemanapun jika keluar rumah akan memakai masker, dan dimasrakat mungkin tidak akan ada lagi yang namanya Pesta Perkawinan dengan hiburan organ tunggal dan ratusan orang berkerumun menyaksikan,

Yang tentunya hal seperti itu jika ada di wilayah hukum Polsek Leuwisari pasti seperti didaerah lain, akan dibubarkan paksa, Karena ini jelas telah melanggar dari aturan yang ada ” Papar PLT Kapolsek Leuwisari Iptu Wawan Hermawan menegaskan. Deded. Skr

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top