Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Aksi Damai Ormas Gibas, Audensi Pinta Penjelasan dari Aparat, Terkait E- Warung

TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Pada hari Kamis 28 Oktober 2020 pukul 11.00 s.d 12.30 Wib, bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah dilaksanakan kegiatan audiensi oleh Ormas Gibas Kabupaten Tasikmalaya dengan agenda mempertanyakan sejauh mana Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengawal/menindaklanjuti permasalahan Program BPNT.

Selaku koorlap aksi dari Massa Ormas Gibas Kabupaten Tasikmalaya Yanto Bambang Aruman, diikuti Pengurus dan anggota Ormas Gibas sekitar 150 orang dengan menggunakan Kendaraan R2 sebanyak 60 unit dan R4 sebanyak 06 unit.

Dalam giat audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Fraksi PPP H. Asop Sopiudin S.Ag., M.Pd, diikuti oleh,

Kadis Sosial PMD P3A Kabupaten Tasikmalaya Roni, A.S.
Kabid Linjamsos Dinsos Kab Tasikmalaya Rahmat, Z.N Perwakilan TKSK Kabuaten Tasikmalaya Koko Komara dan Tatang, Ketua DMSN Kabupaten Tasikmalaya Asep Komara
Kepala Pimpinan Cabang Bank BRI Singaparna Nartha Simamora.
Asisten Manajer Bank BRI Singaparna Iwan Wirawan dan Adang Kurniawan

  • Staf Bank BRI Cabang Singaparna Dana Iskandar., Rinaldi A.R., dan Irfan Permana,
    Ketua DPR (Dewan Pimpinan Resort) Ormas Gibas Kabupaten Tasikmalaya, Waris.
    Kasi bidang Perekonomian DPR Ormas Gibas Kab. Tasikmalaya Drs. Usep Hediana. S.Sos.
    8 orang perwakilan anggota DPR Ormas Gibas Kab Tasikmalaya dengan jumlah peserta Audiensi lk 25 orang.

Penyampaian – penyampaian,
Ketua Ormas Gibas Kabupaten Tasikmalaya,
Siapa saja yang bermain dalam Verifikasi uji penyuplai pada program BPNT, kami akan usut.

Kami menemukan adanya saldo kosong di KPM.
Pada program BPNT Bri hanya berperan sebagai menciptakan e warung saja.

Mohon maaf kalau tanggal 15 Februari 2021, kami akan berbondong2 lagi ke Kantor Dinas Sosial dan Komisi IV DPRD Kab. Tasikmalaya.

Terkait dengan E warung, ada 1 desa yang memilik agen e warung tetapi mencakup ratusan KPM, bagaiamana dengan pemerintah terkait hal tersebut.
Kami meminta penjelasan terkait adanya saldo kosong di KPM.

Kasi bidang Perekonomian DPR Ormas Gibas Kabupaten Tasikmalaya,
Ada beberapa wilayah yang tidak sesuai dengan aturan dalam pendistribusian BNPT.

Terkaitan dengan e warung, harus memiliki regulasi yang jelas tetapi ada beberapa yang tidak sesuai.

Banyak beberapa oknum e warung yang menyalahi aturan dan banyak suplayer2 yang tidak sesuai dengan pedum.

Program BPNT di Kabupten Tasikmalaya sangat sembrautan dan diduga banyaknya kepentingan.

Meminta Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya melakukan pembenahan terhadap e warung dan suplayer yang melakukan pelanggaran.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya,
Terkait dengan E warung, siapapun boleh menjadi e warung dengan mengikuti persyaratan yg harus ditempuh sesuai dengan pedum.

Terkait dengan saldo kosong itu datanya dinamis, seperti datanya diblokir atau pembaharuan

Apresiasi e warung ini tidak ada unsur monopoli, dan siapapun dapat menjadi e warung sesuai pertauran yang berlaku.

Terkait dengan Dinsos dengan adanya jawaban yang kemarin harus dijelaskan

Kewenangan Komisi 4 hanya untuk mengeluarkan nota komisi kepada kepala Daerah.

Pincab Bank BRI,
Pihak Bank Bri sudah melakukan pekerjaan se transparan mungkin dan kami bekerja atas surat perintah.

Dengan adanya saldo yang kosong, yang bisa menjawab itu dari Kementrian Sosial.
Kemungkinan adanya pembaharuan data tetapi bukan dari pihak Bank BRI dan kemungkinan juga ada datanya yang tidak Valid.

Antara kemensos dan Bri di kantor pusat selalu melakukan konsolidasi.

Terkait E Warung sendiri itu menjadi kewenangan l pihak kami (bri).

Kami dapat mencabut e – warung yang sekiranya melakukan pelanggaran.

Untuk melakukan pergiliran agen E-Warung itu berdasarkan peraturan tidak ada tetapi kalo misalkan ada agen E-Warung ada yang melakukan pelanggaran laporkan kepada kami kami akan copot/putus

Siapa saja yang menemukan pelanggaran di E warung maka laporkan kepada pihak kami.

Kita semua harus berperan dengan perannya masing-masing, dan kami meminta desa2 mana saja yang kedapatan pelanggaran atau tidak seauai dengan aturan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya,
Kami setiap bulan selalu melakukan sosialisasi untuk membenahi program BPNT kedepannya lebih baik.

Kaitan dengan E-Warung dan BRI kab/kota sudah sepakat dan supaya pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik E-Warung itu jangan lebih dari 300 KPM per E warung.

Untuk Persyaratan menjadi e-warung terdapat di Pedum (Pedoman umum).

Adapun yang tidak boleh menjadi e warung ASN dan Pendamping Sosial.

Kewenangan e warung ada di Himbara, setelah adaya validasi antara pemerintah dengan Himbara.

Penambahan e-warung harus didahulukan yang overload ( melebihi batas KPM per e-warung )

Aksi audiensi Ormas Gibas Kab Tasikmalaya dengan Komisi IV DPRD Kab. Tasikmalaya merupakan aksi lanjutan yang telah dilakukan beberapa kali dilaksanakan namun aspirasi Ormas Gibas belum di akomodir/respon oleh Pemda Kab. Tasikmalaya yang selanjutnya permasalahan tersebut di giring ke DPRD Kab. Tasikmalaya dalam hal ini Komisi IV.

Aksi tersebut dilaksanakan atas dasar adanya beberapa permasalahan program bpnt yang dinilai tidak sesuai dengan pedum.

Dimungkinkan Ormas Gibas Kab Tasikmalaya akan kembali melakukan aksi Unras maupun aksi audiensi dengan melibatkan massa yang banyak sehingga akan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Sat IK telah dan terus melakukan Koordkom dan Gal terhadap Ormas Gibas Kab Tasikmalaya agar bersama-sama dengan pihak Kepolisian menjaga kodusifitas kamtibamas diwilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Perlu dilakukan koorkom dan penggalangan secara terus menerus dengan Ketua Gibas Kabupaten Tasikmalaya untuk mengetahui perkembangan informasi dan situasi pasca kegiatan audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Deded Skr

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top