SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Tanjungsari melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi protokol kesehatan penggunaan masker Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sesuai dengan Perbup Kabupaten Sumedang no 5 tahun 2021 mengenai pengenaan sanksi administrasi di Wilayah Kecamatan Tanjungsari Kab. Sumedang yang bertempat di jln Raya Tanjungsari. Rabu (27/01/2021)
Kegiatan tersebut di di pimpin oleh Camat Tanjungsari Dra Ida Farida di.ikuti oleh Kapolsek Tanjungsari Kompol Achmad Nurzaman SH,M,Si Danramil Tanjungsari Kapten Inf Agus Hermawan .Sekcam Tanjungsari H Hermawan Kasi Trantib Asep Junaedi dan gabungan, POLRI 5 Personil, TNI 5 Personil serta POL PP 3 Personil.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah woro ‘ woro kepada pejalan kaki.pengguna R-2 dan pengguna R-4 /R 6 agar mematuhi 3 M
- Memakai Masker
- Menjaga jarak
- Mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir .dan melaksanakan penindakan kepada Pengguna Jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (penggunaan masker) .
Adapun hasil dari kegiatan tersebut terdapat 4 (empat ) orang menggunakan maskernya tidak benar, yaitu maskernya di tempel di dagu selanjutnya di beri teguran lisan supaya maskernya tetap dipakai sesuai ketentuan protokol kesehatan dan selama ada di luar rumah agat memakai masker dan di dokumentasikan serta diberikan edukasi tentang Perbup Kab Sumedang No 5 tahun 2021 tentang percepatan penanganan covid -19 di wilayah Kec Tanjungsari kab Sunedang .
Bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut percepatan penanganan copid 19 di wilayah Kabupaten Sumedang sesuai dengan Perbup Kab Sumedang no 5 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tata tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam penanggulangan Covid 19 diwilayah Kec. Tanjungsari Kabupaten Sumedang. Deded. Skr
