MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Kembali Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku melarikan anak dibawah umur dan melakukan perbuatan asusila oleh pelaku (R) 25 Tahun, warga Jalan Sersan Darpin Rt. 07 Kel. Eka Jaya Kec. Paal Merah Kota Jambi.
Dan korbannya (Bunga/nama samaran)warga Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas dan Kasubag Humas AKP Amradi menyampaikan kronologis kejadian “bermula pada hari minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 wib pelapor mendapati adiknya / korban tidak pulang kerumah. Kemudian pelapor menghubungi nomor hp korban namun tidak aktif yang kemudian pelapor bertanya kepada temannya korban DE dan menurut DE bahwa korban dibawa oleh seorang pria yg tidak dikenal oleh DE sekira pukul 16.00 wib di SPBU Rengas Bandung Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi menggunakan mobil.
Selama kurang lebih 3 hari pelapor (A) mencari keberadaan korban yg kemudian korban ditemukan di daerah Broni Kota Jambi dan setelah ditanyai korban mengaku dibawa oleh tersangka dan juga korban jg sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak empat kali di kamar rumah tersangka dan kosan “.
Dan pada hari Selasa sore tanggal 19 Januari 2021 sekira Pukul 16.00 Wib Unit PPA Sat Reskrim PMJ telah mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada dirumahnya yang terletak di Jalan Sersan Darpin Kec. Paal Merah Kota Jambi. Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung diamankan tanpa adanya perlawanan untuk kemudian dibawa ke Polres Muaro Jambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa pakaian korban adan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol b 1257 L0 juga 1 buah handphone Xiaomi M18 warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*/Dody)
