MAROS – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Tak berkutik, seorang pelajar berinisial SS (17) asal Lingkungan Bontojolong, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale harus berus berurusan apara penegak hukum.
Pelajar di salah satu Sekolah Madrasah Aliyah di Kabupaten Maros ini rupanya bagian dari terduga pelaku curanmor yang beraksi di Dusun Bonto Kamase, Desa Tanete Kecamatan Simbang.
Brdasarkan nomor laporan polisi korban Abdullah Bin Dg. Jafar dengan nomor polisi: LP / 344 / X / 2020 / SPKT / Res. Maros, tgl 31 Oktober 2020 setelah kehilangan 1 unit sepeda motor miliknya jenis Yamaha Mio J warna hijau Nopol DD 5696 DV hingga mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,-
Dalam keterangan korban, saat itu dirinya menyimpan sepeda motor miliknya di bawah kolom rumah kemudian masuk ke dalam rumah untuk istrahat, pagi hari korban hendak pergi bekerja namun nahaas sepeda motornya sudah raib.
Tim Jatanras Polres Maros Polda Sulawesi Selatan dibawah kendali Kanit OPSNAL Aiptu Jusman Mattu berhasil mengamankan terduga pelaku di Lingkungan Papandangan Dusun Bonto Paddingin Kelurahan Turikale Kecamatan Turikale pada hari senin 18/01/2021 sekitar pukul18:38 wita.
Saat diintrogasi oleh aparat kepolisian terduga pelaku mengakui semua perbuatanya, bahkan dihadapan polisi ia juga mengaku pernah melakukan pencurian dibeberapa tempat diwilayah hukum Polres Maros bersama rekanya inisial AM.
Diantaranya Pasar Rakyat Pakalu Kecamatan Bantinmurung dan mengambil 6 Buah jam tangan Berbagai merek dan terakhir beraksi diDusun Bonto Kamase, Desa Tanete, Kecamatan Simbang Dan mengambil Motor Vega R warna Hitam Kuning.
Hingga berita ini diterbitkan rekan terduga pelaku inisial AM masih dalam pencarian oleh aparat kepolisian Polres Maros. (Rival/Andi A)
