Liputan Seputar Kriminal

Masih Membandel Dua Truk Angkut Minyak Ilegal Digelandang ke Polres Muaro Jambi

MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI

Kembali Unit Reskrim Polsek Mestong yang dipimpin oleh Kapolsek Mestong Iptu Shirlen Noviani bersama Kanit Reskrim dan anggota telah mengamankan dua truk beserta sopirnya terkait mengangkut minyak tanpa dilengkapi dokumen yang sah pada Jumat 15/01 pukul 17.35 wib.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SiK MH melalui Kasubag Humas Menyampaikan jajaran Polres Muaro Jambi kembali mengamankan dua truk bermuatan minyak tanpa dokumen sah beserta dua orang pelaku nya.

Pelaku yang diamankan yakni
(SJ), 45 tahun, warga RT.30 Desa Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.

(JL)42 th warga Desa Ranto Mjo Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi

Reskrim Polsek Mestong juga mengamankan
1 (satu) unit mobil Truck Canter warna Kuning dengan No Pol : BH 8348 ZU . Bermuatan minyak tanah -/+10.000Liter

1 unit truk Box PS 100 nopol B 9144 WQO dengan muatan minyak tanah -+ 9 RB liter

Kedua truk tersebut diduga mengangkut minyak tanpa izin dan tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Lokasi penangkapan di Jl Lintas Jambi-Palembang Km.40 Rt.04 Desa Suka Damai Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi. Ungkap Amradi

“Para pelaku mengangkut minyak tanah ilegal yang berasal dari Desa Bedeng Arang Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin Sumsel, dengan tujuan untuk dijual ke gudang sdr. AL yang berada di Paal Merah Kota Jambi”.

Kasubag Humas AKP Amradi menjelaskan
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan didalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan atau barang siapa yg mengangkut sesuatu benda yg patut diduga berasal dr hasil kejahatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda
paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).”

Pelaku melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 480 KUHP. Tegas Kapolres melalui Kasubag Humas. (Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top