SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Bertempat kejadian di Jalan Tol Km 763.00 Jalur Porong-Sidoarjo Kecamatan Tanggul angin,dan sesuai surat kepolisian Nomor LP-A/ 48 /I/TUK.7.2.3/2020/LTS/SPKT/Polresta Sidoarjo telah terjadi laka lantas diwilayah hukum Polresta Sidoarjo pada hari minggu tanggal 10 Januari 2021 jam 05.30 wib TKP dijalan Tol KM.763.00 jalur arah Porong – Sidoarjo Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Awal mula kronologis kejadian, Kendaraan Daihatsu Grandmax No Pol. L-1349-AD berjalan dari arah selatan ke utara sesampai dilajur tengah (jalur arah Porong – Sidoarjo) sesampai dijalan tersebut diatas menabrak Kendaraan Dump Truck No Pol. L-9953-WB yang berjalan didepannya arah yang sama selatan ke utara.
Jenis laka lantas tabrak belakang kali ini,Kendaraan Daihatsu Grand max No Pol. L-1349-AD,pengemudi ROBI AJI PRATAMA,umur 21 tahun laki laki,swasta,warga alamat Dusun Ngetrep Rt.03 Rw.02 Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,menabrak dari belakang Kendaraan Dump Truck No Pol. L-9953-WB ,Pengemudi AGUS SUPRAPTO, 41 tahun, laki laki,warga alamat Jalan Letjend Sutoyo No.12 Rt.01 Rw.01 Kecamatan Kota Kabupaten Banyuwangi.
Kecelakaan laka lantas tersebut mengakibatkan 3 orang luka ringan,ROBI AJI PRATAMA,asal Desa Ngoro,Mojokerto,penumpang DASAR, umur 48 tahun,laki laki,alamat Dusun Krajan Rt 04 Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran KabupatenMalang.
Penumpang ANANG KURNIAWAN, 32 tahun, laki laki, alamat Gubeng Masjid gg.6 No.53 Rt.09 Kelurahan Pacarkeling Surabaya dan kerugian materi total Rp 5 juta
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Wikha Ardi L,SH beserta anggotanya Kanit Laka Lantas Polresta Sidoarjo AKP Sugeng,S,SH menyampaikan ke awak media,tragedi kecelakaan ini diduga kurang berhati hatinya pengemudi Kendaraan Daihatsu Grand Max atau bisa juga diduga sooir mengantuk,AKP Sugeng S menambahkan,penanganan awal oleh PJR Tol Jatim kemudian dilimpahkan ke unit laka Polresta Sidoarjo,ucapnya.(sult)
