Kronik polri

Ditresnarkoba Polda Jatim dan Bea Cukai Perak Bekuk Pelaku Penadah Sabu

SURABAYA – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Kabid Humas Polda Jatim didampingi Kepala Bea dan Cukai Pabean Tanjung Perak Surabaya dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti narkoba

Surabaya,persbhayangkara.id,Ditresnarkoba Subdit III Polda Jatim kembali berhasil membekuk dan meringkus paketan pengiriman sabu sabu dari jaringan Malaysia.

Dari pengungkapan jaringan tersebut berhasil diamankan pelaku sebanyak 3 orang laki-laki yakni,A umur 31 tahun, warga Sampang, SN,umur 40 tahun warga Sampang dan DS,umur 36 tahun, warga Sumut, 1 orang wanita inisial SH,umur 24 tahun warga Bangkalan Kabupaten Madura.

“Ungkap kasus ini oleh Ditresnarkoba pada Kamis, tanggal 3/12/20,kerjasama Ditresnarkoba dengan stakeholder Bea dan Cukai Pabean Tanjung Perak Surabaya,penangkapan tersangka dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7/12/20,pungkas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refly Handoko didampingi Kepala Bea dan Cukai Pabean Tanjung Perak Surabaya, Aris Sudarminto,hari Jumat, tanggal 8/1/21,saat Konferensi pers di gedung Bid Humas Polda Jatim.

Disisi lain, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Aditya Puji Kurniawan juga memaparkan ke awak media bahwa penangkapan para tersangka berawal adanya informasi dari Bea dan Cukai Tanjung Perak, Kota Surabaya tentang adanya pengiriman paket 2 bal berisi baju dari Malaysia.(Didalamnya ternyata berisi barang haram jenis sabu).

Lanjut masih AKBP Aditya P.K juga menjelaskan setelah kita lakukan X-ray oleh petugas Bea dan Cukai terhadap isi paket tersebut diketahui dalam 2 bal baju didapati 4 termos yang berisi narkoba jenis sabu yang akan di kirim ke Madura,Desa Sampang dan Desa Bangkalan.

“Langsung dilakukan control delivery terhadap nama dan alamat barang tersebut,alhasil bergegas petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang juga sebagai penerima barang,”imbuhnya.

Para kedua tersangka S dan Abdin berhasil diamankan narkoba jenis sabu dengan berat 2.040 gram. Pelaku Dedi dengan sabu seberat 2.240 gram, dan narkoba jenis sabu yang berada di dalam termos seberat 2.029 gram atau 2 kilo lebih.

Karena perbuatannya yang melanggar hukum ke 4 tersangka terjerat dengan pasal 114 ayat (2)sub Pasal 113 ayat (2) sub, Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun bui/seumur hidup. (sult)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top