Liputan Seputar Kriminal

Tujuh Kali Beraksi di Maros, Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditembak Jatanras Polres Maros

MAROS – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Jajaran anggota Jatanras Polres Maros mengungkap spesialis kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, Kamis 07/01/2021.

Dimana terduga tersangka berinisial JD (38) ini merupakan warga Kota Makassar tepatnya di jalan Pontiku (Kota Makassar).

Modusnya pun sangat terbilang nekat saat melancarkan aksi kejahatanya salah satunya dengan cara mencongkel kaca mobil ataupun pecah kaca mobil para korbanya.

“Satu pelaku kami bekuk di depan pesantren darul Istiqomah sesaat setelah melancarkan aksinya,” ujar Wakapolres Maros Kompol DR Muhammadong SE MM kepada wartawan Kamis (7/1/2021).

Saat introgais pihak kepolisian, terduga pelaku mengaku melancarkan aksinya disejumlah wilayah yang berbeda salah satunya di Kabupaten Pangkep, Maros dan Kota Makassar.

Aksi kejahatan lelaki inisial JD terhentikan setelah para korban melaporkan kejadian ini kepihak aparat kepolisian wilayah hukum Polres Maros dan langsung ditindak lanjuti.

”Jadi pelaku tidak hanya di satu TKP tapi ada 6 TKP lainnya,belum lagi di Kota Makassar dan Kab Pangkep”ujarnya.

Wakapolres Maros menjelaskan JD diamangkan pada hari rabu Tanggal 06 Januari 2021 Sekira Jam 03.30 wita dini hari.

Saat ituterduga pelaku melintas di jalan poros maros pangkep dan melihat satu unit mobil terparkir di depan ruko , sehingga pelaku langsung singgah dan memarkir kendaraananya di samping mobil tersebut dan mulai melakukan aksinya dengan cara mencungkil talang air pintu lalu dan mencungkil kaca mobil dengan menggunakan obeng sehingga peca.

Kemudian terduga pelaku masuk ke Mobil korban dan membongkar Tape mobil tersebut,beruntungnya pada saat setelah melakukan TIM Jatanras ada disekitar TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kemudian tertangkap.

“Pelaku berusaha melarikan diri pada saat ditangkap,maka petugas memberikan tembakan Peringatan namun tidak diindahkan maka dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan kearah betis”Tegas Wakapolres.

Selain mengamangkan JD, sejumlah barang bukti pun ikut disita diantaranya 1 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dan juga satu buah kunci T beserta mata kuncinya dan serpihan pecahan busi.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Maros. pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”,tutup Wakapolres Maros. (Rival/Andi A)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top