SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Tanjungmedar Iptu Taufik Risnandar melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol
Kesehatan sebagai upaya penanggulangan Covid-19 yang bertempat di Pasar Cikaramas dan Jalan raya Sumedang- Subang Desa Cikaramas KecamatanTanjungmedar Kabupaten Sumedang. Kamis (31/12/20)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Trantib Kecamatan Tanjungmedar Acim Karsim, S.Pd yang didampingi oleh Kapolsek Tanjungmedar (diwakili Kanit Intelkam Polsek Tanjungmedar), Danpos Tanjungmedar Peltu Asep Ato.
Para personel operasi gabungan dari Polri yaitu Polsek Tanjungmedar mengirimkan 3 orang personel anggota, Dari Koramil Tanjungkerta mengirimkan 3 orang Personel anggotanya dan Satpol PP Kecamatan Tanjungmedar sebanyak 4 orang Personel.
Adapun sasaran dalam giat operasi yustisi dimaksud adalah warga masyarakat pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengendara sepedamotor roda 2 maupun Roda 4 yang melintas jalan tersebut yang tidak mengindahkan atau melanggar protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Sumedang no 128 tahun 2020, tentang pemberlakuan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan corona virus desease 2019.
Adapun hasil dari pada pelaksanaan giat tersebut yakni di berikan sanksi administrasi atau denda kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan perbub Sumedang no. 128 tahun 2020, denda administratif sebanyak 7 orang.
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru Sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang. Deded.Skr
