SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Pamulihan Iptu Ahmad Sahidin, SH gelar Operasi Yustisi Dalam Rangka Penerapan sangksi administrasi bagi pelanggar Protokol Kesehatan di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang
Pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020, dimulai pukul 09.00 wib, bertempat di wilayah hukum Polsek Pamulihan Polres Sumedang, telah dilaksanakan kegiatan operasi yustisi penggunaan Masker dan penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggar Tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Polsek Pamulihan oleh gabungan TNI , POLRI dan Sat.Pol.PP.
Kegiatan tersebut di Pimpin 0leh Kapolsek Pamulihan didampingi Pjs Kasi Trantib Sdr. Hajar dan Danpos Pamulihan Pelda Sumarno, dengan pelaksana Personil Polsek Pamulihan 3 irang, Perasonil koramil Tanjungsari 3 orang, Personil Satpol PP Kec. Pamulihan 8 orang
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Polsek Pamulihan oleh gabungan TNI , POLRI dan Sat.Pol.PP. Pelanggaran yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan jumlah pelanggar sebanyak 9 (sembilan) orang pelanggar yang dikenakan sanksi administrasi dengan total denda yang harus di bayar sebesar Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) melalui bank BJB dengan nomor rekening 011.023.0000015.
Bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya pihak TNI, POLRI dan Sat.Pol.PP untuk memberikan himbauan terkait penerapan Pengenaan sanksi Administratif dari mulai teguran sampai dengan denda kepada warga masyarakat di masa Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang. Deded.Skr
