SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 dimulai pukul 09.00 Wib, bertempat di jln Raya Tanjungsari telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi protokol kesehatan penggunaan masker Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.
Kegiatan tersebut di di pimpin oleh Camat Tanjungsari Dra Ida Farida di ikuti oleh Danramil Tanjungsari Kapten Inf Agus Hermawan Kapolsek Tanjungsari Akp Achmad Nurjaman SH, M.si ,Kasi Trantib Kec Tanjungsari Asep Junaedi gabungan POLRI ,TNI , dan POL PP
Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah woro ‘ woro kepada pejalan kaki.pengguna R-2 dan pengguna R-4 / R-6 agar mematuhi 3 M
- Memakai Masker
- Menjaga jarak
- Mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir .
Dan melaksanakan penindakan kepada Pengguna Jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (penggunaan masker) .
Adapun hasil dari kegiatan tersebut terdapat 7 ( tujuh ) orang pelanggar tidak menggunakan masker , selanjutnya di beri teguran sanksi Administrasi berupa denda maksimal sebesar Rp.100.000. ( seratus ribu rupiah).
Dari kegiatan tersebut mendapatkan sanksi administrasi dengan total sebesar Rp 105.000 ( Seratus lima ribu rupiah ) dan di dokumentasikan serta diberikan edukasi tentang perbub No. 128 tahun 2020.
Bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perbub No. 128 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam penanggulangan Covid 19 diwilayah Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang. Deded.Skr
